Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Karimun Ajak Semua Instansi Bersinergi Cegah Pengiriman PMI Ilegal dan TPPO
Oleh : Freddy
Kamis | 11-05-2023 | 15:26 WIB
Rakor-Lintas-Sektoral-Karimun1.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Ryly Widya Muharam (tengah) saat memimpin Rakor Linstas Sektoral Pencegahan Pengiriman PMI Ilegal dan TPPO, Kamis (11/5/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Rupatama Polres Karimun, Kamis (11/5/2023).

Rapat Lintas Sektoral tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam yang dihadiri pejabat utama Polres Karimun dan Bhabinkamtibmas Polsek jajaran.

Hadir juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif; Kadisnaker Ruffindy Alamsjah, UPT BP2MI Karimun, Ronal Simanjuntak; Kadis PPA Rosmawati; Kadis Sosial Drs Muhammad Tang; dan Kepala KSOP, Jon Kennedi.

Kapolres Karimun menjelaskan, latar belakang dilaksanakannya Rapat Teknis Lintas Sektoral ini guna membahas dan menjalin kerja sama Polres Karimun dengan instansi terkait dalam hal pencegahan dan penegakan hukum bagi sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilegal serta memberikan perlindungan terhadap korban TPPO.

Kapolres juga menyampaikan penekanan Kapolda Kepri yang sudah disepakati dengan instansi terkait sebelumnya yaitu dengan menyatukan persepsi sebagai berikut: Pertama, melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan imbauan, sosialisasi, penyuluhan baik melalui baleho, stiker di tempat-tempat strategis seperti pelabuhan.

Kedua, jangan ada aparat pemerintah atau instansi yang terlibat dalam aktivitas TPPO dan PMI non prosedural. Ketiga, aparat pemerintah harus bersinergi dalam penanggulangan TPPO dan PMI non prosedural.

Keempat, aparat penegak hukum dan pemerintah harus bersinergi dalam mengidentifikasi permasalahan TPPO dan PMI non prosedural. Kelima, melakukan pendataan dan pengawasan dini terhadap pihak yang bergerak dalam bidang penyeberangan atau penyediaan tenaga kerja lokal dan luar negeri.

Keenam, pembentukan satuan tugas kewilayahan dalam menangani pelanggaran TPPO dan penempatan PMI ilegal. "Pengiriman PMI ilegal hampir keseluruhan melalui pelabuhan tidak resmi ataupun pelabuhan tikus, kami selalu melakukan upaya penegakan hukum bagi PMI ilegal," kata AKBP Ryky W Muharam.

Ia menjelaskan, seharusnya dari tempat asal PMI yang diberangkatkan secara ilegal harus lebih diperhatikan dan lebih tegas dalam penegakan hukumnya. Dengan adanya Rakor ini, diharapkan tidak ada lagi pelabuhan yang tidak resmi atau pelabuhan tikus yang digunakan oleh PMI ilegal di wilayah Karimun.

"Saya berharap kepada kita semua untuk menyamakan langkah dan persepsi sehingga terdapat upaya-upaya dari kita untuk bersama-sama menanggulangi dan menindak tegas sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilegal. Mari bekerja sama dan berkomitmen untuk menjadikan wilayah Karimun bebas dari pengiriman PMI secara ilegal dan TPPO," tutup Kapolres Karimun.

Editor: Gokli