Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 1.381 Proposal Inovasi Pelayanan Publik Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi
Oleh : Redaksi
Kamis | 11-05-2023 | 12:00 WIB
KIPP-20232.jpg Honda-Batam
Daftar proposal inovasi pelayanan publik 2023 yang lolos seleksi administrasi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Seleksi administrasi pada gelaran Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) telah selesai dilakukan. Sebanyak 1.381 proposal yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi ini dari 2.269 proposal yang di submit ke akun Kementerian PANRB.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, menyampaikan setelah Seleksi Administrasi, akan dilakukan tahap penilaian proposal oleh Tim Evaluasi (TE).

"Seluruh proposal yang diajukan tersebut masuk ke tahap Seleksi Administrasi yang dilakukan oleh Tim Sekretariat pada tanggal 8-9 Mei 2023, dengan hasil sebanyak 1.381 proposal dinyatakan lolos, yang terdiri dari Kelompok Umum sebanyak 1.303 proposal, dan Kelompok Khusus sebanyak 78 proposal," ujarnya pada Kick Off Meeting Tim Evaluasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2023 secara virtual, Rabu (10/05/2023), demikian dikutip laman KemenPANRB.

Hasil seleksi ini tercantum dalam Pengumuman nomor B/208/PP.00.05/2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD Tahun 2023. Hasil seleksi tersebut dapat dilihat pada website [ https://sinovik.menpan.go.id/ ].

Proposal yang lolos pada tahap seleksi administrasi kemudian akan masuk ke tahap selanjutnya. Tahap tersebut adalah penilaian proposal oleh Tim Evaluasi KIPP 2023 yang akan dilaksanakan pada 11-30 Mei 2023.

Diah menyampaikan pada gelaran ke-10 KIPP ini telah dilakukan berbagai pembaruan dan penyegaran dalam penyelenggaraannya. Salah satunya yaitu penambahan form Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam komponen proposal KIPP.

Menurut Diah, akselerasi dalam menghadirkan birokrasi berdampak tidak dapat lepas dari transformasi digital. "Pelayanan publik berbasis digital menjadi keniscayaan. Setidaknya, selama beberapa tahun terakhir kami menyaksikan lahirnya inovasi-inovasi pelayanan berbasis digital dari berbagai sektor. Namun, kita juga tidak menafikan bahwa digitalisasi pelayanan tersebut masih ada yang bersifat parsial dan tidak terintegrasi," ungkap Diah.

Untuk itu, dalam pelaksanaan KIPP tahun 2023 ini, unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik berkolaborasi dengan unit kerja Deputi Bidang Tata Laksana Kementerian PANRB untuk menambahkan beberapa pertanyaan lanjutan terkait dengan arsitektur inovasi dalam kerangka SPBE.

Adapun, penilaian proposal ini dilakukan berdasarkan Pedoman Menteri PANRB No. 3/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan KIPP 2023. Sebagai informasi, pada KIPP Tahun 2023 terdapat dua kelompok inovasi yakni Kelompok Umum dan Kempok Khusus. TE akan melakukan penilaian proposal melalui Sinovik atau [ https://sinovik.menpan.go.id/ ].

Ada delapan aspek penilaian pada Kelompok Umum diantaranya yaitu Ringkasan, Latar Belakang dan Tujuan, Kebaruan/Nilai Tambah, Implementasi Inovasi, Signifikansi, Adaptabilitas, dan Sumber Daya, serta Strategi Keberlanjutan. Sementara Kelompok Khusus, aspek yang dinilai adalah Ringkasan, Deskripsi Awal Inovasi, Pembaruan/Peningkatan Inovasi, Dampak, Adaptabilitas, Penguatan Sumber Daya, dan Strategi Keberlanjutan.

Dalam kesempatan tersebut TE KIPP 2023 berdiskusi terkait strategi penilaian proposal. Adapun mekanisme penilaiannya, Tim Evaluasi dibagi menjadi lima tim kecil dan terdiri dari dua orang. Dalam satu tim TE akan menilai proposal yang sama.

"Penilaian dilakukan mandiri di setiap tim kecil, dilanjutkan dengan konsolidasi dan cross checking internal tim. Penyetaraan-penyetaraan secara internal dilakukan agar disparitas penilaian antara anggota tim satu dengan anggota tim lainnya tidak terlalu senjang. Selanjutnya hasil konsolidasi tim kecil inilah yang akan disampaikan pada konsolidasi seluruh TE pada akhir Mei nanti," pungkasnya.

Editor: Gokli