Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai Januari 2013

Masyarakat yang Berobat di Puskesmas akan Kena Pungutan
Oleh : ron/si
Rabu | 29-08-2012 | 21:19 WIB

BATAM, batamtoday - Mulai Januari 2013, Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan memberlakukan pungutan atau biaya kepada masyarakat yang akan berobat ke Puskesmas, kecuali masyarakat pemegang surat keterangan tidak mampu (SKTM).



Ketentuan tersebut akan diatur dalam Raperda yang akan segera disahkan DPRD Batam untuk menggantikan Perda Perda Retribusi Pelayanan Puskesmas Nomor 10 Tahun 2001. 

"Saat ini Perda mengenai retribusi puskesmas itu sudah selesai.Kalau tidak ada halangan, Januari 2013 perda tentang retribusi Puskesmas tersebut sudah berlaku.
Sekarang tinggal menunggu keputusan pusat," kata Chandra Rizal, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam di Batam,  Rabu (29/8/2012).

Menurutnya, dengan berlakunya Perda nantinya, warga yang mendapat layanan  berobat gratis hanya benar-benar yang tidak mampu berdasarkan SKTM. Peraturan tersebut agar masyarakat lebih mandiri dan tidak berharap terus menerus pengobatan gratis.

"Karena berobat gratis banyak dinikmati warga yang mampu, nanti hanya pemegang SKTM yang mendapat layanan berobat gratis itu," katanya.

Terkait besaran biaya untuk berobat di Puskesmas, Chandra mengatakan bervariatif, namun diupayakan tidak terlalu mahal dan masih terjangkau oleh masyarakat luas.

"Misalka kalau disuntik biayanya hanya Rp 5 ribu. Bervariatif sesuai dengan pelayanan dan pengobatan pasien," kata Kepala Dinkes Kota Batam.