Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolsek Tambelan Beri Pemahaman Soal Kenakalan Remaja Saat Pesantren Kilat
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 08-04-2023 | 09:04 WIB
Screenshot_2023-04-08-08-59-26-59_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg Honda-Batam
Kapolsek Tambelan Ipda Taufik menjadi narasumber saat kegiatan pesantren kilat di SMAN 1 Tambelan Bintan, Kamis (6/4/2023). (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapolsek Tambelan Ipda Taufik menjadi narasumber saat kegiatan pesantren kilat di SMAN 1 Tambelan Bintan, Kamis (6/4/2023). Saat itu, ia memberikan materi tentang kenakalan remaja yang saat ini sedang trend.

Materi yang disampaikan oleh Ipda Taufik adalah tentang kenakalan remaja, khususnya tentang penyalahgunaan narkoba dan Minuman keras (miras).

Para siswa tampak antusias mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh Ipda Taufik tersebut. Ipda Taufik menerangkan efek-efek yang akan dialami oleh orang yang sering menggunakan narkoba.

Setelah penyampaian materi, Ipda Taufik memberikan waktu atau sesi tanya jawab kepada siswa, salah seorang siswa yang menanyakan tentang ancaman pidana kepada Ipda taufik selaku narasumber.

"Pak apa hukumannya bagi orang yang sering memakai narkoba dan apa hukumannya bagi orang yang mengedarkan atau menjual narkoba," tanya Andri, siswa kelas XI.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Tambelan menuturkan bahwa dalam pidana narkoha, ada pasal yang di jerat bagi pelaku. Yakni pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

"Sedangkan untuk pengedar narkotika dapat diancam dengan pasal 114 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara," tutur Topik

Kapolsek Tambelan menghimbau kepada murid-murid jangan pernah terlibat dengan narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar dan apa bila mengetahui adanya peredaran narkoba di Tambelan agar segera melaporkannya, untuk pelapor identitasnya akan dirahasiakan karena dilindungi oleh Undang-undang.

Editor: Dardani