Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Kembali Tangkap Pelaku Judi Chip Aplikasi Higgs Domino di Karimun
Oleh : Fredy
Sabtu | 01-04-2023 | 09:33 WIB
kurang-kerjaan.jpg Honda-Batam
Satreskrim Polres Karimun menangkap DFS, pelaku perjudian jenis Chip Aplikasi Higgs Domino di Karimun. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun menabuh genderang perang terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. Itu dibuktikan dengan ditangkapnya lagi pelaku perjudian jenis Chip Aplikasi Higgs Domino berinisial DFS (37) oleh Satreskrim Polres Karimun, Sabtu (30/3/2023).

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, SIK mengatakan, DFS (37) yang diduga sebagai pelaku perjudian merupakan warga Tembesi Lestari RT 003 RW 004 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam.

"Pelaku di amankan oleh petugas Kamis (30/3/2023) pukul 22.30 Wib di Counter NKRI Cell Jalan Ahmad Yani Kolong Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun," ungkap Iptu Gidion Karo Sekali dalam rilis yang dikirim Humas Polres Karimun, Sabtu (1/4/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 2 unit handphone, 2 buah buku rekapan, 1 buah pulpen dan uang tunai sebanyak Rp 434.000.

Dari keterangan pelaku DFS kepada penyidik, pelaku mengakui ada jual beli chip higgs domino di counter NKRI Cell miliknya, kemudian pelaku melakukan perjudian jenis chip melalui aplikasi higgs domino.

Adapun pekerjaan yang dia lakukan dengan menjual chip kepada pemain, yaitu chip 1B harganya Rp 65.000. Setiap pembelian dengan harga modal chip 1B Rp 60.000 pelaku DFS mengambil keuntungan dari chip Rp 5.000.

Menurut pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 400.000 sampai dengan Rp 1.000.000. Sehingga dalam 1 bulan dapat menghasilkan kisaran Rp 12.000.000 sampai dengan Rp 30.000.000.

"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Karimun maupun Polsek jajaran di bulan Maret 2023 ini sudah mengamankan 3 pelaku perjudian, khususnya perjudian chip aplikasi Higgs Domino.

Editor: Dardani