Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan Logika Terbalik, MAKI Laporkan Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 29-03-2023 | 17:48 WIB
boyamin111.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiaman. (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiaman, akhirnya melayangkan laporan dugaan tindak tidana membuka rahasia data transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun atau Rp 349 triliun melalui media massa yang dilakukan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/3/2023).

Boyamin menuturkan, maksud kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri adalah untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK.

"Kemarin, saya mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Kepala Pusat Pelaporan Aanalisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfudz Md dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2022).

Boyamin mengatakan laporan yang dilayangkan MAKI terhadap ketiga pejabat negara tersebut ke Bareskrim Mabes Polri merupakan buntut dari perdebatan antara DPR dan pemerintah terkait ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus itu.

"Laporan yang MAKI lakukan, sebenarnya hanya ingin menyudahi Polemik antara Anggota DPR RI dengan pihak terkait saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PPATK pada tanggal 22 Maret 2023 lalu," kata Boyamin.

Diamana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI dengan PPATK, kata dia, anggota Komisi III DPR-RI, Arteria Dahlan memberikan pernyataan bahwa Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini, wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.

Arteria Dahlan dalam rapat tersebut, kata Boyamin, menyatakan terdapat ketentuan pidana penjara 4 tahun bagi siapapun yang membuka rahasia data dari hasil PPATK bagi pejabat, menteri dan menteri koordinator.

Sementara itu, lanjutnya, anggota Komisi III DPR-RI lainnya yakni Benny K Harman dan Asrul Sani menyatakan terdapat agenda politik untuk menyerang kementerian keuangan atau orang kementerian keuangan serta Menkopolhukam tidak berwenang mengumumkan hasil analisis PPATK.

Boyamin menjelaskan, pernyataan yang dilontarkan ketiga anggota Komisi III DPR-RI itu merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi:

(1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya berharap, laporan yang MAKI buat ke SPKT nantinya akan ditolak. Karena kalau ditolak berarti bukan masuk ranah pidana," tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya juga meyakini apa yang dilakukan ketiganya tidak melanggar tindak pidana apapun. Karenanya Boyamin berharap laporan yang ia lakukan dapat ditolak oleh Bareskrim Polri.

"Laporan yang kami layangkan menggunakan Logila Terbalik. Hal itu sebagai bentuk dukungan kepada Ivan, Mahfud MD, dan Sri Mulyani agar TPPU yang disebutkanya dapat dikupas tuntas. Ini semata-mata untuk menjembatani perdebatan dan upaya untuk mengupas TPPU," pungkasnya.

Editor: Yudha