Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Outsourcing, Antara Membantu dan Menyengsarakan
Oleh : kli/dd
Sabtu | 25-08-2012 | 15:13 WIB

BATAM, batamtoday - Kota Batam merupakan salah satu kota industri terbesar di Indonesia. Seiring pertumbuhan beberapa perusahaan industri di Kota Batam juga bertumbuh subur beberapa perusahaan outsourcing atau yang biasa disebut penyalur. 


Menurut beberapa buruh baik pencari kerja maupun yang sudah bekerja, keberadaan penyalur ini dinilai bisa membantu dan juga menyengsarakan. Pasalnya, masih banyak tenaga kerja yang membutuhkan dan banyak pula yang menolak, bahkan meminta untuk segera dihapuskan.

Data yang dihimpun batamtoday di lapangan, masih banyak buruh terutama pencari kerja yang menilai keberadaan jasa penyalur ini dapat membantu. Seperti halnya beberapa pencari kerja yang ditemui batamtoday di Community Center (CC) kawasan industri Batamindo, berpendapat dengan adanya jasa penyalur mereka masih mempunyai peluang untuk kerja di beberapa perusahaan dengan bantuan jasa penyalur. Terlepas dari legal maupun ilegal, pada kenyataanya ribuan tenaga kerja di kota Batam dapat bekerja di beberapa perusashaan berkat bantuan jasa penyalur ataupun perusahaan outsourcing.

Salah seorang pencari kerja di lokas CC, Menty mengatakan dengan menggunakan jasa penyalur peluang masuk kerja jauh lebih tinggi dibanding melayangkan lamaran secara langsung ke perusahaan yang dituju. Selain itu, dengan jasa penyalur pencari kerja dapat bermodalkan SKHU dan KTP, sementara melamar langsung harus dilengkapi dengan ijazah asli.

"Kalau saya bilang penyalur itu sangat membantu bagi para pencari kerja. Peluang untuk kerja jauh lebih tinggi dibanding melakukan lamaran secara langsung,"katanya yang diamini beberapa rekannya yang sudah pernah menggunakan jasa penyalur.

Di sisi lain, keberadaan outsourcing atau jasa penyalur ini dinilai menyengsarakan. Pasalnya, sudah banyak kejadian seperti aksi mogok kerja yang dilakukan buruh untuk menolak bahkan menuntut outsourcing segera dihapuskan. Hal ini menurut para buruh yang melakukan aksi penolakan outsourcing sudah melanggar undang-undang tenaga kerja tentang pemberlakukan outsourcing. Selain itu, pihak penyalur selalu melakukan berbagai potongan dari upah yang didapat buruh.

Belum lama ini, ratusan buruh PT Varta Micro Baterry melakukan aksi mogok kerja selama dua bulan untuk menuntut supaya outsourcing ditubuh perusahaan tersebut segera dihapuskan. Pada akhirnya perjuangan mereka berhasil, puluhan buruh outsourcing dijadikan buruh lokal yang dikontrak langsung oleh perusahaan.

Tak hanya itu, masih berlangsung hingga sekarang sekitar 600 buruh di PT Ho Wah Genting, Tanjunguncang juga melakukan aksi mogok kerja menolak keberadaan outsourcing. Bahkan, aksi mogok kerja yang mereka lakukan itu sudah berlangsung sejak Selasa (14/8/2012) dan sesuai dengan izin yang mereka peroleh akan berahir pada Minggu (14/10/2012).

Aksi ratusan buruh di dua perusahaan berbeda ini tak jauh beda. Mereka menuntut supaya keberadaan outsourcing itu segera dihapuskan dan melakukan kontrak kerja langsung kepada buruh atau dalam kata lain menjadi buruh lokal.

"Kami menolak keberadaan outsourcing dan harus segera dihapuskan dari tubuh perusahaan. Karena outsourcing ini merupakan perbudakan yang sangat menyengsarakan," ungkap Efendi Sinaga selaku ketua PUK FSPMI di PT Ho Wah Genting, saat aksi mogok kerja pertama Selasa (14/8/2012).

Pada kenyataannya, ratusan bahkan ribuan buruh yang menggunakan jasa penyalur tidak berkesempatan menjadi buruh permanen. Karir para buruh outsourcing ini hanya sebatas kontak, yang pada akhirnya akan berakhir tanpa pesangon atau tunjangan hari tua.