Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan Sabu 7 Kg Lebih dan 1.370 Botol Mikol
Oleh : Freddy
Selasa | 14-03-2023 | 11:36 WIB
musnakan-sabu-Karimun.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan barang bukti sabu dan Mikol di Halaman Mapolres Karimun, Selasa (14/3/2023). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7.776,34 gram dan 1.370 botol Mikol berbagai merek, Selasa (14/3/2023).

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di Halaman Mapolres Karimun, dihadiri Kapolres AKBP Ryky W Muharam, Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan unsur Forkopimda lainnya.

Kapolres menjelaskan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 22 Desember 2022 di Kelurahan Sungai Lakam Timur dan 22 Januari 2023 di salah satu hotel Kecamatan Karimun.

"Dari dua pengungkapan kasus ini, total barnag bukti sabu yang diamankan 7.877,58 gram. Sebagian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan dan sisanya yang dimusnahkan hari ini," kata AKBP Ryky W Muharam.

Dijelaskannya, tersangka dalam dua kasus itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atau denda Rp 1-10 miliar.

Sementara untuk minuman beralkohol yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan Polres Karimun dan Polsek jajaran dari 1-13 Maret 2023 sebanyak 1.370 botol/kaleng berbagai merek.

Kapolres menambahkan, pihaknya tetap komitmen dalam memerangi dan memberantas narkotika dan penyakit masyarakat lainnya dan dalam waktu dekat ini akan menggelar operasi pekat. "Paling tidak Polres Karimun sudah berbuat walaupun tidak banyak dan ini komitmen kita dalam memerangi narkotika dan pekat. Tentunya perlu dukungan semua pihak untuk memberantas narkotika dan pekat ini di daerah Kabupaten Karimun ini," tutup Kapolres Karimun.

Adapun Bupati Karimun, Aunur Rafiq, menyampaikan apresiasi dan tahniah bagi Polres Karimun serta Satrenarkoba Polres Karimun yang berhasil melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dan Mikol.

Menurutnya, narkotika dan Mikol ini merupakan penyakit masyarakat yang harus ditindak tegas karena akan merugikan masyarakat. "Dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan, penyakit masyarakat yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa dapat ditangani dengan baik," harap Aunur Rafiq.

Untuk pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih, diaduk-aduk lalu dibuang, sedangkan pemusnahan Mikol dengan cara digilas traktor.

Turut hadir dalam pemusnahan ini, Kajari Karimun, Firdaus; Wakil Ketua DPRD Karimun, Hasanuddin; Perwakilan BNNK Karimun, Perwakilan Kodim 0317/TBK; Karutan Karimun, Yogi; Perwakilan PN Karimun dan Ketua Forum Perbauran Kebangsaan serta undangan lainnya.

Editor: Gokli