Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Bulan Kabur, Jajaran Polsek Bintan Timur Bekuk Ayah Tiri Cabul Ini di Jambi
Oleh : Redaksi
Senin | 06-03-2023 | 19:19 WIB
IMG-20230306-WA0022.jpg Honda-Batam
Pelaku cabul berinisial AB alias BB (47) dibekuk polisi di Jambi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pelarian pelaku cabul terhadap anak tiri ini akhirnya terhenti di Povinsi Jambi, setelah jajaran Polsek Bintan Timur berhasil meringkusnya pada Jumat (3/3/2023) kemarin. Pemburuan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan penangkapan pria berinisial AB alias BB (47). Pelaku yang notabenya berstatus ayah sambung itu tega menggagahi korban yang masih berusia 14 tahun itu sejak 2021 silam.

"Karena tak tahan, akhirnya korban menceritakan perihal perbuatan ayah tirinya itu kepada ibunya," beber Riky, Senin (6/3/2023).

Ibu yang mendengar cerita dari anaknya, langsung meloporkan perbuatan pelaku ke Polsek Bintan Timur. Namun hal tersebut keburu diketahui pelaku, dan melarikan diri selama 2 bulan.

"Namun pernyembunyian pelaku tercium. Alhasil, pelaku dibekuk saat berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi," kata Riky.

Penangkapan pelaku, yang kini sudah bersetatus tersangka, itu dipimpin langsung Kapolsek Bintan Timur. Saat berhasil diringkus, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Bintan Timur untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat pasal 81 ayat(1) Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga," timpal Riky.

Editor: Yudha