Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TPP 2 Bulan Pegawai Pemkab Karimun Sudah Mulai Dicairkan
Oleh : Freddy
Jumat | 03-03-2023 | 18:50 WIB
IMG-20230303-WA0085.jpg Honda-Batam
ASN di Pemkab Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun akhirnya dibayarkan setelah 2 bulan menunggak.

"TPP selama 2 bulan sudah bisa dilakukan pembayaran oleh masing-masing OPD sejak 1 Maret 2023," kata Kepala BPKAD Pemkab Karimun, Dwiyandri Kurniawan, Jumat (3/3/2023).

Dijelaskan, keterlambatan pembayaran TPP tahun 2023 di lingkungan Pemkab Karimun bukan sesuatu yang disengaja tetapi karena adanya perubahan di pemerintahan pusat untuk proses pencairan TPP. Dan hal ini juga dialami daerah lainnya di Indonesia.

"Salah satu keterlambatan tersebut karena adanya aturan dan persyaratan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan bahwa untuk pengajuan persetujuan pembayaran TPP setiap tahun harus diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui sistim SIPD," ungkapnya.

Dwiyandri berharap masing-masing OPD yang masih belum mengajukan pembayaran TPP untuk dapat segera mengajukan pencairan TPP tersebut.

"Sampai hari ini sudah cukup banyak OPD yang mengajukan pencairan TPP dan yang belum untuk secepatnya mengajukan pencairan TPP agar bisa diproses," ujar Dwiyandri.

Dwiyandri menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran TPP ini bukan sesuatu yang disengaja. Bahkan Bupati Karimun Aunur Rafiq selalu mengingatkan dan meminta BPKAD untuk cepat memproses dan mengurus pencarian TPP hingga ke pemerintah pusat.

"Bupati Karimun Aunur Rafiq sangat berkomitmen mengenai kesejahteraan pegawai, apalagi TPP ini berkaitan dengan kinerja pegawai dalam melayani masyarakat," jelasnya.

Seperti diketahui bahwa TPP ini memang selalu menjadi tumpuan bagi kesejahteraan pegawai karena nilainya lebih besar dari gaji pegawai setiap bulannya. Sementara TPP itu sendiri dihitung berdasarkan indikator tertentu, antara lain beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas dan pertimbangan objektif lainnya.

Editor: Yudha