Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Polresta Tanjungpinang Bekuk Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 22-02-2023 | 19:29 WIB
IMG-20230222-WA0020.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tesangka narkoba tangkapan Polresta Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 orang pria ypelaku tindak pidana narkotika yakni HF (41) warga Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari, RH (43) warga Kel. Kamboja Kec. Tanjungpinang Barat, serta FT (38) warga Kel. Kampung Bulang Kec. tanjungpinang Timur.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Senin (20/2/2023) sekira pukul 21.00 Wib pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sei Carang Kota Tanjungpinang.

Kemudian pukul 22.00 wib tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku FT dan RH yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih di Jalan Sei Carang Kota Tanjungpinang.

"Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tanjungpinang Timur , maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 tersangka yaitu FT dan RH," ungkap Efendi, Rabu (22/2/2023).

Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan tersangka lain berinisial HF warga Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

"HF diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang," terangnya.

Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka tersebut yaitu 3 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,81 gram, 1 buah kotak Rokok HD, seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 unit handphone merek OPPO warna Biru beserta kartu didalamnya, 1 bundel plastik bening, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Putih, 1 Unit Handphone Merek VIVO warna Hitam beserta kartu didalamnya, 2 buah mancis, 1 Seperangkat Alat Hisab Sabu/Bong, 1 unit Handphone Merek OPPO warna Hitam beserta kartu didalamnya, 1 bundel plastik bening.

"Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," tutup Kasat.

Editor: Yudha