Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Bintan Bakal Tindak Tegas Oknum Pegawai Terlibat Penimbunan Mangrove
Oleh : Harjo
Kamis | 16-02-2023 | 17:08 WIB
AR-2023-025-Bupati-Bintan.jpg Honda-Batam
Bupati Bintan, Roby Kurniawan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan bahwa penimbunan di aliran sungai Gentong, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, berdampak pada pengerusakan hutan mangrove dan pencemaran lingkungan.

Menanggapi hal itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan kalau ada keterlibatan oknum pegawai atau petugas dalam kegiatan ilegal tersebut, maka akan ditindak dengan tegas.

"Terkait seluruh aktivitas, harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kalau ada keterlibatan oknum yang berdampak pada pengrusakan dan pencemaran maka akan dievaluasi," tegasnya, Kamis (16/2/2023).

Tokoh masyarakat setempat, Ncik Raja Daud, sebelumnya juga menyampaikan kegiatan penggalian kembali alur sungai Gentong oleh pihak penimbun mengakibatkan air sungai Hulu Riau menjadi berwarna kehitaman dan berbau menyengat serta diiringi dengan banyaknya satwa sungai yang tiba-tiba mati.

"Kita berharap, agar aparat penegak hukum bisa mengusut para pelaku yang sudah melakukan kegiatan ilegal. Karena sudah merusak lingkungan dan menimbulkan pencemaran. Ini sangat merugikan masyarakat, terutama nelayan yang mengantungkan pendapatannya pada sungai tersebut," harapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Camat Bintan Utara, Deny Irman Susilo, membenarkan Tim Verifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan sudah turun ke lokasi penimbunan di aliran Sungai Gentong, Tanjunguban Selatan pada Rabu (8/2/2023) lalu.

Tim DLH itu turun ke lokasi terkait pengaduan masyarakat adanya dugaan pencemaran laut dan kerusakan hutan mangrove setelah adanya aktivitas penimbunan di aliaran Sungai Gentong.

"Hasil verifikasi DLH di lokasi, memang telah terjadi penimbunan hutan mangrove dan anak sungai tersebut. Penimbunan dilakukan sejak tahun 2017 lalu, yang mengakibatkan airan sungai tersebut tertutup untuk pasang surut air, yang dilakukan oleh Budi Wantoro selaku kuasa pemilik lahan," kata Camat Deny, Selasa (15/2/2023).

Terkait hal tersebut, kata Camat Deny, sebelumnya sudah dilakukan mediasi di Kantor Camat Bintan Utara, disepakati pembukaan aliran sungai yang ditimbun. Pemilik lahan menggali kembali lahannya untuk aliran pasang surut air, ke lokasi hutan mangrove dengan lebar 2 meter dan kedalaman 3 meter.

"Terkait penimbunan yang dilakukan pemilik lahan akan dilakukan telaah lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena telah terjadi perusakan hutan magrove dan pencemaran ligkungan," katanya.

Hal tersebut belum diketahui apakah ada hubungannya dengan banyaknya ikan mati di aliran Sungai Hulu Riau beberpaa hari lalu. Di mana, warga setempat menemukan banyak satwa yang mati, seperti ikan, ular hingga biawak. Saat itu, air sungai berwarna gelap kehitaman dan bau menyengat.

Editor: Yudha