Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPRD Batam Kritisi Aturan KKPR, Dinilai Hambat Investasi
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 30-01-2023 | 17:40 WIB
Cak-Nur1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengkritisi mengenai aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang ditujukan bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ini dinilai memperlambat realisasi spirit memangkas birokrasi, dan kepastian hukum bagi para investor.

"Kita inginkan investasi tumbuh pesat di Batam. Namun kalau spiritnya tidak jalan, bagaimana kita bisa memberikan kepastian bagi investor yang akan masuk," terangnya saat melakukan Sidak di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam, Senin (30/1/2023).

Nuryanto menyebutkan, pengurusan izin KKPR sendiri saat ini masih menerapkan sistem tatap muka (offline) dan manual, yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam. Selain itu, pengurusan penerbitan perizinan juga dilakukan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Sebagai contoh, ada investor yang akan mendirikan bangunan. Untuk itu, ia masih harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan syarat KKPR. Namun mereka juga tidak bisa berikan jaminan kapan satu izin ini selesai. Karena komunikasi dari sini kepusatnya yang mengalami kendala. Belum lagi si pengurus izin yang harus ke Jakarta," sesalnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, Nuryanto akan mengundang instasi terkait dari Pemko dan BP Batam, guna mencari solusi memangkas jalur birokrasi yang saat ini masih menjadi kendala investasi di Batam.

"Hasilnya akan saya teruskan ke Presiden. Karena kalau seperti ini hanya akan menjadi omongan saja," paparnya.

Dengan adanya kondisi ini, tambahnya lagi, akan memperlambat semua proses perizinan. Sangat meresahkan dan mengkhawatirkan mengingat Batam adalah kota investasi dan harus betul-betul dijaga dan diperhatikan. Jangan membuat Kota Batam menjadi 'mandul' oleh adanya semua perizinan diambil alih pemerintah pusat, sementara prosesnya cukup lama.

"Untuk pengurusan ini, sangat membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar. Akibatnya perusahaan asing (PMA) tidak jadi berinvestasi di Indonesia khususnya di Kota Batam. Hal inilah sangat merugikan perusahaan pengelola Kawasan industri dan juga negara karena kehilangan potensi pendapatan negara, disamping itu kesempatan menciptakan lapangan pekerjaan juga hilang," tegasnya.

Dilansir dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), penerbitan KKPR mempunyai tiga mekanisme.

Pertama, melalui konfirmasi, mekanisme ini dapat dilakukan apabila daerah tersebut sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan OSS.

Kedua, melalui penilaian, mekanisme ini dapat dilakukan apabila terdapat rencana tata ruang lain yang tidak terdapat pada RDTR yang telah terbit.

Ketiga, melalui rekomendasi, mekanisme ini dapat dilakukan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan persyaratan tambahan yang harus dilengkapi.

Selain KKPR, terdapat dua persyaratan dasar perizinan lainnya yakni, Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Serta KKPR juga merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan dalam proses pengadaan tanah

"KKPR merupakan salah satu dari tiga persyaratan perizinan. KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan yang harus diproses paling awal, tidak paralel dengan Persetujuan Lingkungan, maupun Persetujuan Bangunan Gedung. Proses pengurusan KKPR berada di awal, yaitu pada proses perencanaan, sebelum penetapan lokasi (penlok), karena penlok ini acuannya adalah KKPR," jelas Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Eko Budi Kurniawan pada situs tersebut.

Editor: Yudha