Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Sidang 2012-2013

DPR akan Optimalkan Legislasi untuk Tuntaskan Sejumlah RUU
Oleh : si
Jum'at | 17-08-2012 | 10:05 WIB
Marzukie_Alie.jpg Honda-Batam

Ketua DPR RI Marzuki Alie

JAKARTA, batamtoday - DPR RI akan lebih mengoptimalkan fungsi legislasi yakni penyelesaian pembahasan rancangan undang-undang pada masa persidangan pertama tahun 2012--2013.



"Fungsi legislasi ini merupakan salah satu dari tiga fungsi utama DPR RI yang capaiannya tidak terlepas dari hasil yang telah diperoleh tahun sidang sebelumnya," kata Marzuki Alie pada pidatonya saat memimpin rapat paripurna pembukaan masa persidangan pertama tahun 2012-2013 DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (16/8/2012) malam.

Rapat paripurna pembukaan masa persidangan tersebut dihadiri antara lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, para menteri kabinet, serta anggota DPR RI dan DPD RI.

Marzuki menjelaskan, pada tahun sidang 2011--2012 yang berakhir pada Juli lalu, capaian produk legislasi yang dihasilkan DPR RI masih jauh dari harapan dan tidak berbanding lurus dengan perencanaan program legislasi nasional (prolegnas) yang telah ditetapkan.

"Minimnya capaian produk legislasi pada tahun sidang 2011--2012 hendaknya menjadi perhatian bersama baik DPR maupun pemerintah," katanya.

Ia mengakui, beberapa kendala yang dihadapi anggota DPR RI dalam proses penyelesaian RUU antara lain terkait dengan adanya perbedaan pandangan yang cukup tajam terhadap suatu substansi, baik antara DPR dan pemerintah maupun di antara fraksi-fraksi di DPR RI.

Perbedaan pandangan tersebut, menurut Marzuki, adalah wajar di dalam proses berdemokrasi.

"Penyelesaian dalam menyikapi perbedaan pendapat, diupayakan melalui musyawarah mufakat," katanya.

Menurut dia, upaya ini dilakukan untuk memperoleh hasil optimal guna mencapai kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan negara dan masyarakat.

Marzuki menambahkan, pada masa persidangan I hingga IV pada tahun sidang 2011-2012, atas dasar penetapan Prolegnas 2011, DPR dan pemerintah berhasil menyelesaikan 26 RUU, baik RUU prioritas yang datang dari DPR dan pemerintah maupun RUU kumulatif terbuka yakni RUU yang terkait dengan APBN dan pengesahan konvensi.

Terkait disahkannya UU Pendidikan Tinggi, Ketua DPR Marzuki Alie mengapresiasi tuntasnya pembahasan RUU Pendidikan Tinggi  telah mengalami beberapa kali perpanjangan akibat belum sepakatnya antara Pemerintah dan DPR. "Pembahasan telah dilakukan secara ketat dan komprenhensif dengan menerima banyak masukan dari kelompok-kelompok masyarakat, pemangku kepentingan dan para pemerhati dunia pendidikan tinggi,"ujarnya.

RUU Pendidikan Tinggi yang sudah disahkan, lanjutnya, merupakan bentuk tanggung jawab atas pengaturan pengelolaan perguruan tinggi yang harus berpihak kepada masyarakat serta harus mampu menjawab semua permasalahan yang berkaitan dengan pendidikan tinggi selama ini.

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, RUU Pendidikan Tinggi telah memastikan tidak terjadi komersialisasi dan liberalisasi, dengan mengharuskan penyelenggaraan pendidikan tinggi berprinsip nirlaba, memastikan adanya tanggungjawab pendanaan pemerintah dan Pemerintah Daerah, mendorong dunia usaha, dunia industri dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendanai pendidikan tinggi.

Dia menegaskan, semua pihak menyadari pendidikan tinggi merupakan tulang punggung bagi terciptanya masyarakat berbasis ilmu pengetahuan agar mampu memenangi persaingan dalam perekonomian dunia yang makin bergeser pada basis ilmu pengetahuan.

Marzuki Alie menegaskan, untuk mempercepat dan mendorong pembangunan bangsa, diperlukan anak bangsa yang cerdas komprehensif. Rancangan Undang-Undang ini juga meletakan harapan pada Perguruan Tinggi untuk menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa, membudayakan dan memberdayakan bangsa dari Sabang sampai Merauke berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).