Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendirian SPBU Harus Sesuai Tata Ruang
Oleh : ypn
Kamis | 16-08-2012 | 09:47 WIB

BATAM, batamtoday - Meskipun tidak ada aturan yang membatasi jumlah pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), namun dalam perizinannya bangunan SPBU harus disesuaikan dengan tata ruang daerah yang telah ditetapkan.


Menanggapi berdirinya sejumlah SPBU baru di Kota Batam, Kabid ESDM Disperindag Pemko Batam Amiruddin Syafei mengungkapkan, pemerintah kota tidak berwenang membatasi jumlah pendirian SPBU.

"Tidak ada aturan yang membatasi pendirian SPBU, kalau dari pemerintah daerah benturannya ke tata ruang," ujarnya, Rabu (15/8/2012).

Dijelaskannya, untuk mendirikan SPBU, pengusaha yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengurus surat penunjukan dari Pertamina berikut kuota BBM yang bisa dipasoknya.

Setelah itu didapat, pengurusan selanjutnya adalah surat rekomendasi atau persetujuan prinsip pembangunan fasilitas, Amdal dan IMB dari pemerintah daerah. Barulah SPBU tersebut bisa beroperasi.

Nah, dalam hal ini, lanjutnya, Disperindag sendiri tidak berwenang menentukan titik lokasi SPBU karena itu menjadi wewenang dinas tata kota karena harus disesuaikan dengan tata ruang daerah.

Sedangkan soal standar jarak antara satu SPBU dengan SPBU lainnya ditentukan oleh Pertamina bila SPBU tersebut memasok produk BBM dari Pertamina.

Mengapa belum ada SPBU yang menjual produk BBM lain selain Pertamina, misalnya Shell atau Petronas? Amir mengatakan, tidak ada juga aturan yang melarang produsen lain itu membuka stasiun BBM nya di Kota Batam.

Hanya saja, Amir meyakini bahwa sampai saat ini produsen-produsen asing itu belum ada yang mengajukan perizinan pendirian stasiun BBM nya di Batam.

"Produsen lain seperti Shell, Petronas dan lainnya itu bukannya tidak dikasih izin, tapi memang mereka belum ada yang ajukan izin," katanya.

Dia menduga, produsen asing itu mungkin belum melihat Kota Batam sebagai pasar BBM yang strategis.

Namun dugaan soal peluang pasar yang dikemukakannya itu terlihat kontras seperti fakta yang terjadi di lapangan dimana SPBU baru hingga kini masih terus didirikan, seperti yang bisa dilihat di depan Perumahan Villa Muka Kuning, Batu Aji dan Di kawasan BCS Mall, Baloi.

Dari informasi yang dihimpun, pendirian bangunan sebuah SPBU menghabiskan biaya hingga Rp2 miliar, belum lagi biaya pengurusan perizinan dan ketebelece lainnya.

Saat ini, pasokan BBM yang dimiliki oleh sekitar 29 SPBU yang sudah berdiri di Batam sebanyak 16-18 ton per hari dengan estimasi keuntungan bersih Rp80-90 juta per bulan.