Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadin Batam Gelar Rakor Terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 11-01-2023 | 13:24 WIB
Rakor-Kadin-BTM.jpg Honda-Batam
Kadin Batam menggelar Rapat Koordinasi 'Menata Kepastian Hukum KPBPB Batam, Bintan dan Karimun Pasca Terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja', Selasa (10/1/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam akhirnya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah praktisi hukum dan para pelaku usaha serta investor pascaterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

Rapat Koordinasi yang digelar secara daring itu mengambil tema 'Menata Kepastian Hukum KPBPB Batam, Bintan dan Karimun Pasca Terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja' dengan menghadirkan Dr Ampuan Situmeang dan Ketua Dewan Pakar Kadin Batam sebagai narasumber, Selasa (10/1/2023).

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, mengatakan, ada beberapa hal yang berhasil disimpulkan dalam Rapat Koordinasi tersebut. "Pada saat Rakor, ada beberapa hal penting yang disimpulkan untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti oleh Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, Karimun atau BBK," kata Jadi Rajagukguk melalui keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).

Jadi mengatakan, kesimpulan dari Rakor yang harus ditindaklanjuti antara lain, Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang baru diterbitkan oleh pemerintah itu konstitusional, maka dalam masa sidang pertama harus segera disahkan menjadi UU dalam waktu 6 bulan.

Setelah menjadi UU, kata Jadi, dapat dilakukan JR (Judicial Riview) dan saat JR dapat diterbitkan putusan sela supaya tidak terbit PP turunannya selama dalam pemerikasan di MK tersebut, maka akan terjadi lagi status quo.

Oleh karena itu, kata Jadi lagi, sekarang kesempatan bagi semua pemangku kepentingan khususnya di BBK untuk konsolidasi, koordinasi, secara kolaboratif untuk mengusulkan agar sesegera mungkin diterbitkan PP pengganti dari PP 41/2021 tentang Pelaksanaan KPBPB. Sebab, sekalipun Perppu menyatakan PP turunan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 masih tetap berlaku namun tidak implementatif, karena terganjal oleh putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang melarang mengimplementasikannya lebih lanjut yang bersifat strategis.

Dengan demikian, sebelum ditetapkan DPR RI menjadi UU, adalah kesempatan bagi semua pemangku kepentingan untuk konsolidasi, koordinasi secara kolaboratif untuj mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar segera menerbitkan PP pengganti PP 41/2021 dan PP 62/2019, supaya selaras dan harmonis dengan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru diterbitkan.

"Memang belum semua memahami pentingnya masa 6 bulan pembahasan di DPR RI itu digunakan sebagai kesempatan (momentum) untuk mendesak pemerintah Pusat agar sesegera mungkin menerbitkan PP dan langsung melaksanakannya dengan berbagai turunan aturan-aturan yang diperlukan," ujarnya.

Kadin Batam pun berharap semua yang memahami konteks permasalahan ini dapat bersinergi menggunakannya untuk perubahan BBK kearah yang lebih baik dalam hal mempermudah prosedur, dan melugaskan birokrasi dalam menjalankan kemudahan melayani Publik, serta mengadakan perbaikan pada birokrasi pemerintahan untuk mempermudah prosedur pelaksanan berusaha dan ber investasi.

"Semoga dengan terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2022, dapat memberikan kepastian hukum dalam berusaha, guna mengurai persoalan-persoalan dan permasalahan di KPBPB Batam, Bintan dan Karimun," pungkasnya.

Editor: Gokli