Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Bandar Judi Sie Jie Dibekuk Polisi
Oleh : Ali
Senin | 21-02-2011 | 13:25 WIB

Batam, batamtoday -  Dua orang anggota sindikat judi internasional berjenis Sie Jie, Kheng Long alias Along (48) dan Edward Sitompul alias Edo (32) tidak berkutik ketika dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepulauan Riau di kawasan Bengkong, pada Rabu 16 Februari 2011, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono kepada wartawan pada Senin, 21 Februari 2011 mengatakan penangkapan terhadap kedua bandar judi berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di daerah tersebut.

"Penggerebekan terhadap dua tersangka dipimpin oleh Kompol Hanny Hidayat," kata Hartono.

Hartono menjelaskan tersangka Along ditangkap di rumahnya di komplek Green Town Blok F No. 03, Bengkong beserta barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 27.795.000 dan lima unit telepon genggam, 29 lembar rekapan kertas Sie Jie dan kalkulator.

Setelah melalui penyelidikan, lanjut Hartono, polisi kembali menangkap seorang tersangka bernama Edward, yang merupakan anak buah Along, di depan kedai kopi kawasan Golden Prawn, Bengkong Laut.

Sementara itu, tersangka Along mengatakan dirinya baru sekitar empat bulan menjalankan bisnis judi ini bersama dengan soerang rekannya, Ateng, yang kini ditetapkan menjadi buronan Polda Kepulauan Riau.

Along sendiri mengaku dirinya awalnya berprofesi sebagai tukang reparasi Air Conditioner (AC) freelance namun dengan alasan penghasilan yang minim dirinya lantas beralihprofesi sebagai bandar judi.

Dalam menjalankan bisnis haram ini, Ateng mengungkapkan seluruh transaksi perjudian dilakukan melalui telepon genggam dan seluruh uang transaksinya disetorkan kepada Ateng.

"Saya tidak tahu dimana Ateng tinggal karena setiap penyetoran uang transaksi judi selalu dilakukan di sebuah tempat yang ditentukan oleh dia," dalih Along.

Pemasang judi ini mendapatkan Rp2 juta apabila bidikan angkanya tepat.

Sedangkan Edward, lanjut Along, bertindak sebagai pencari konsumen dan menjelaskan kepada pemasang cukup memantau siaran televisi luar negeri apabila ingin melihat berapa angka yang keluar.

Sebagai bandar, Along mendapatkan komisi dari pemasangan sebesar 25 persen yang dioperasikan selama 3 hari dalam satu minggu yakni hari Senin, Rabu dan Sabtu.

Dirinya juga berujar saat bebas usai menjalani hukuman nanti akan membangun arena gelanggang permainan di Batam agar tidak ditangkap dalam menjalankan bisnisnya.