Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Kios Dilarang Beli BBM di SPBU Lain
Oleh : ocep
Rabu | 15-08-2012 | 11:59 WIB

BATAM, batamtoday - Disperindag dan ESDM Kota Batam menerapkan beberapa sistem pengawasan dan aturan terhadap pembelian BBM bersubsidi oleh para pemilik kios BBM seperti pelarangan pembelian BBM di SPBU selain dari yang sudah ditentukan.


"Kami akan mengevaluasi surat rekomendasi kios kalau ada yang kedapatan membelinya di SPBU lain," tegas Kabid ESDM Disperindag Kota Batam Amiruddin Syafei, Rabu (15/8/2012).

Transaksi pembelian BBM bersubsidi oleh para pemilik kios BBM, katanya, harus tercantum di buku kontrol SPBU yang ditunjuk sehingga Disperindag tinggal mengawasi alur transaksi di buku kontrol tersebut.

"Kalau diisi lebih dari kuota yang sudah ditentukan Disperindag, berarti pihak SPBU ada main dengan pemilik kios," sambungnya.

Selain mengawasinya lewat buku kontrol, Disperindag sendiri secara rutin turun ke lapangan mengecek transaksi pembelian BBM bersubsidi oleh para pemilik kios minimal sebulan sekali dengan penentuan hari dan waktu yang ditentukan secara acak.

Pengawasan pembelian BBM bersubsidi oleh para pemilik kios juga menurutnya kian ketat karena surat rekomendasi itu diterbitkan setiap dua bulan sekali.

"Surat rekomendasi dikeluarkan dua bulan sekali untuk lebih memaksimalkan evaluasi ke para pemilik kios," kata Amir.

Selanjutnya, para pemilik kios BBM juga wajib membuat laporan penjualan harian di daerahnya masing-masing dan laporan itu dilampirkan saat memperpanjang surat rekomendasi.

Dari laporan tersebut, Disperindag juga mengecek data warga pembeli BBM bersubsidi yang dijual kios guna memastikan bahwa jumlah BBM yang dibeli kios dari SPBU benar-benar disalurkan sesuai sasaran.

"Bulan September nanti kami akan menyelesaikan rekap data seluruh konsumen yang membeli BBM bersubsidi dari kios-kios tersebut," sambung Amir.

Kios-kios BBM itu sendiri mendapatkan surat rekomendasi kuota pembelian BBM bersubsidi dari Diperindag berdasarkan verifikasi kebutuhan warga yang dilakukan dari tingkat RT, RW, kelurahan sampai dinas-dinas terkait seperti Dinas KP2K, Dinas Perhubungan dan Dinas UKM.