Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Unit Reskrim Polsek Tebing Amankan 6 Bungkus Plastik Sabu dan Tersangka RES
Oleh : Fredy
Sabtu | 31-12-2022 | 15:32 WIB
A-KAPOLSEK-TEBING-SABU_jpg2.jpg Honda-Batam
Kapolsek Tebing AKP Djaiz bersama anggota unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan tersangka RES. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu dari seorang berinisial RES di Jalan Pertambangan, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Sabtu (31/12/2022).

Barang bukti narkotika tersebut dibungkus dengan plastik bening berbentuk lonjong sebanyak 6 bungkus.

Terungkapnya kasus narkoba ini bermula adanya informasi dari masyarakat pada Selasa (27/12/2022). Dari sanalah Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz S.IP memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fedryk S. Harahap, S.S, M.H, beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Barang haram tersebut sempat berhasil dibuang oleh pelaku ke lubang pembuangan kamar mandi. Namun dari hasil interograsi kepada tersangka inisilal RES didapat keterangan bahwa pelaku bekerja sama dengan inisial A berkebangsaan Malaysia dengan Upah Rp 10.000.000 untuk 1 bungkusnya apabila dapat membawa ke Lombok.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, narkotika diduga jenis sabu, yang telah dibungkus dengan plastik bening berbetuk lonjong sebanyak 6 plastik dengan berat kotor seberat 509 gram dan 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya terhadap pelaku RES dan narkotika diduga jenis sabu dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimun 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Editor: Dardani