Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Penahanan Tersangka Korupsi Bantuan Nelayan Diperpanjang
Oleh : hrj/dd
Selasa | 14-08-2012 | 14:44 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday – Masa penahanan enam tersangka korupsi bantuan nelayan di Bintan sebesar Rp5 miliar yang dititipkan di ruang tahanan Polda Kepulauan Riau, diperpanjang oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.


"Karena masa penahanan sudah hampir habis maka kami perpanjang untuk kedua kalinya," kata AKP Rionald TS Simanjutak, Kasat Reskrim Polres Bintan kepada batamtoday, Selasa (14/8/2012).

Namun Rionald tidak menyebutkan alasan perpanjangan para tersangka korupsi yang didominasi Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kelautan dan Perikanan Bintan tersebut.

Disinggung mengenai pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka, Rionald mengatakan sejauh ini masih dipelajari oleh Kapolres Bintan.

Sementara mengenai status hukum Tatang Suwenda, Kepala DKP Bintan yang sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Satreskrim Porles Bintan, Rionald enggan memberikan keterangan.

"Kalau soal itu (Tatang Suwenda-red.), nanti kita kabari lebih lanjut, ya,” ujarnya mengakhiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, keenam tersangka dugaan korupsi bantuan nelayan di Kabupaten Bintan merupakan Kepala UPT DKP, diantaranya Said Illyas sebagai Kepala UPT Teluk Bintan, Said Kamsita selaku Kepala UPT Bintan Timur, Mursid Kepala UPT Tambelan, Adri selaku Kepala UPT Gunung Kijang, Junianto Kurniawan selaku Kepala UPT Mantang dan Bintan Pesisir dan Gunawan Aritonang, Kepala UPT Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam ditahan polisi akibat dugaan korupsi  dana bantuan untuk nelayan baik yang berasal dari APBN maupun alokasi bantuan dari APBD Bintan dan APBD Provinsi Kepri total Rp5 miliar.

Dana yang diberikan untuk sebanyak  50 kelompok nelayan dengan nilai masing-masing sebesar Rp100 juta. Akan tetapi, dalam prakteknya, dana ini dipangkas sebesar 10 persen oleh keenam tersangka.