Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Standar Pelayanan Publik Kategori Baik, Pemprov Kepri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
Oleh : Redaksi
Sabtu | 24-12-2022 | 13:04 WIB
kepri-ombudsman.jpg Honda-Batam
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Kepri yang diterima Seketaris Daerah Provinsi Kepri, Drs Adi Prihantara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diangugerahi penghargaan dari Ombusmen RI tahun 2022 dengan predikat 'Kepatuhan Standar Pelayanan Publik'.

Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik' ini diserahkan langsung Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Pemerintah Provinsi Kepri , ang diterima Seketaris Daerah Drs Adi Prihantara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Ombudsman RI memberikan penghargaan ini karena prestasi kerjanya yang relatif mampu mempertahankan Predikat Zona Hijau dengan kategori 'Baik'. Di mana menurut penilaian Ombudsman RI, Pemprov Kepri telah berhasil menjaga standar pelayanan publik yang ada di bawah nahkoda kepemimpinan H Ansar Ahmad.

Penerima penghargaan itu mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, dan sejumlah Kepala Daerah dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Penghargaan ini juga menjadi apresiasi kepada kinerja segenap penyelenggara pelayanan publik yang telah menjalankan perintah Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketua Ombudsmen RI, Mukhammad Najih, mengatakan diselenggarakannya penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 ini untuk mendorong Pemerintahan Pusat dan Daerah supaya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, dan kompotensi penyelenggaraan layanan, serta pengelolaan pengaduan.

"Penilaian dilaksanakan oleh internal Ombusmen RI yang melibatkan pusat dan perwakilan daerah di seluruh Indonesia yang dilakukan pada minggu kedua bulan Agustus hingga minggu kedua bulan November 2022, dengan objek penilaian 25 kementerian, 14 lembaga negara, 34 provinsi, 98 pemerintah kota, dan dan 415 pemerintah kabupaten," katanya.

Mukhammad Najih mengakhiri sambutannya, dengan mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat sebagai pelayan publik yang sudah terus menjadi tumpuan dan perhatian terkhusus para Gubernur, Wali Kota, Bupati, Kementerian dan lembaga yang mempunyai komitmen keberpihakan terhadap peningkatan pelayanan publik.

Sementara Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad, mengatakan penghargaan Ombudsman RI kepada Pemprov Kepri merupakan anugerah bagi seluruh jajaran Pemprov, dan masyarakat. "Pemprov Kepri telah mendapat predikat 'Baik' dan masuk dalam 10 besar anugerah predikat pelayanan publik tahun 2022 tingkat provinsi yang ada di peringkat 9," kata Ansar, dalam keterangannya.

Bagi Ansar, prestasi ini patut menjadi kebanggaan bagi seluruh jajaran Pemprov, dan OPD serta masyarakat. Karena peran sinergis tersebut kami bisa mendapat penghargaan ini.

"Prestasi terkait Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini sudah dua kali kami dapatkan dalam satu tahun menjalankan pelayanan publik, sehingga kami perlu peran semua pihak untuk terus maju dan meningkatkan kualitas pelayanan," ujarnya.

Gubernur visioner yang satu ini berharap kepada jajaran Pemprov, dan OPD termasuk masyarakat agar mengupayakan terobosan-terobosan baru yang dapat meningkatkan pelayanan agar lebih baik lagi ke depannya.

Editor: Gokli