Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

THR Tak Dibayar, 9 Buruh Ngadu ke Posko Tanjunguncang
Oleh : kli/dd
Selasa | 14-08-2012 | 13:14 WIB

BATAM, batamtoday - Sembilan orang buruh dari PT Celup Raya kawasan Batamec Shipyard membuat pengaduan ke Posko Tanjunguncang lantaran belum mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Pengaduan ini diajukan ke pihak Disnaker Batam dan SPSI di Posko dekat Simpang Polsek Batuaji, Selasa (14/8/2012) siang.


"Sudah beberapa kali kami tanya ke pihak perusahaan. Namun, sampai dengan saat ini tak ada pencairan THR. Padahal kami sudah setahun lebih menjadi buruh di perusahaan itu," kata Delfin seorang buruh.

Pengaduan itu diterima oleh Sekretaris SPSI, Rika dan selanjutnya disampaikan kepada pihak Disnaker Batam. Menurutnya, pihaknya dan Disnaker Batam akan segera melakukan tindak lanjut pengaduan tersebut langsung kepada pihak perusahaan yang bersangkutan.

"Disnaker Batam dan SPSI akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan itu. Terkait alasan apaya sehingga THR tak diberikan kepada ke sembilan buruh," jelas Rika di depan buruh yang membuat pengaduan.

Posko Pengaduan THR sejak dibuka pada 10 Agustus 2012 lalu, kata Rika sudah menerima pengaduan dari buruh yang melibatkan empat perusahaan. Dimana, satu perusahaan di daerah Batam Cebter dan tiga di daerah Tanjunguncang.

"Pengaduan yang kita terima masih dalam konteks THR yang belum dibayar. Padahal, hari raya lebaran sudah dekat, ini akan segera dipertanyakan," tuturnya.

Sampai dengan tanggal 16/8/2012 Posko pengaduan THR ini masih tetap akan dibuka. Mengingat tahun sebelumnya, ratusan buruh yang mengadu ke posko tersebut dapat tertangani, kecuali buruh yang sudah habis kontrak kerja sebelum tanggal pencairan.

"Harapan kita pengaduan ini dapat terselesaikan setelah dilakukan pendekatan baik oleh serikat maupun Disnaker kepada pihak perusahaan yang tidak mau menepati pembayaran THR," sebut Rika yang diamini pegawai Disnaker di Posko tersebut.

Disinggung masalah sanksi bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR, petugas dari Disnaker Batam, Pakpahan mengatakan akan ditindak sesuai undang-undang tenaga kerja pasal 21. Sejauh ini katanya, masih bisa  diselesaikan secara berunding, maupun dengan berbagai pendekatan.

"Pertama dari serikat dulu yang melakukan pendekatan, kalau tidak bisa baru Disnaker. Masalah sanki kembali ke pasal 21," terang Pakpahan.