Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Norsalem, Terdakwa Penyelundupan Mikol Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 23-12-2022 | 12:24 WIB
sidang-virtual.jpg Honda-Batam
Suasana sidang virtual di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Norsalem bin H Asnawi, pelaku penyelundupan Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati cukai yang ditangkap petugas Bea Cukai Batam di Perairan Karang Galang, divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/12/2022) lalu.

"Pada persidangan kemarin, majelis hakim menyatakan terdakwa Norsalem telah bersalah. Ia divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abram Marojahan, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/12/2022).

Abram menjelaskan, hukuman atau vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan ketua majelis hakim Bambang Trikoro ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di mana sebelumnya jaksa menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain hukuman penjara, kata Abram, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda paling lama 3 bulan.

"Denda yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa," ujar Abram.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, kata dia, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Norsalem telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Atas putusan itu, lanjut Abram, terdakwa Norsalem langsung menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum. "Lantaran keduanya (terdakwa dan jaksa) tidak melakukan upaya hukum lain, maka putusan dari majelis hakim telah memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Norsalem selaku nahkoda kapal KLM Ahyat Nur 03/KM Pulau Putri 10 yang memuat minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati cukai dari Singapura menuju Indonesia ditangkap petugas Bea Cukai Batam di Perairan Karang Galang sekira bulan Juni tahun 2022 lalu.

Usai penangkapan dan diinterogasi, diketahui bahwa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai tersebut rencananya oleh terdakwa akan diserahkan kepada kapal besi dengan metode STS (Ship to Ship) di titik lokasi yang telah ditentukan oleh terdakwa dan pihak penerima.

Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan ratusan ratusan Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Akibat perbuatannya, potensi kerugian negara dari pemasukan barang tersebut mencapai Rp 12,7 miliar. Sementara kerugian dari sisi immaterial, berupa meningkatnya sifat komsumerisme terhadap barang impor, mempengaruhi stabilitas perekonomian negara, merugikan konsumen dan menambah angka pengangguran serta berpotensi meningkatkan angka kriminalitas di masyarakat.

Editor: Gokli