Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Singapura Makin Waspada dengan Pernikahan Palsu
Oleh : Redaksi
Selasa | 14-08-2012 | 10:23 WIB
Iswaran.jpg Honda-Batam
Menteri Kedua Ehwal Dalam Negeri, Iswaran, foto: Wikipedia

SINGAPURA, batamtoday - Menteri Kedua Ehwal Dalam Negeri Singapura, Iswaran,  mengungkapkan, saat ini pihaknya makin mewaspadai maraknya praktek pernikahan palsu yang melibatkan pasangan asing. 


Sekedar diketahui, sebagian orang asing menggunakan modus "pura-pura" menikah dengan warga negara Singapura hanya untuk mendapatkan visa atau ijin tinggal tetap (PR). Setelah mendapat ijin, mereka bisa leluasa bekerja di negeri Pulau tersebut. 

Di bawah Akta Imigrasi (Pindaan) yang disetujui di parlemen, individu, sindikat atau seseorang yang terlibat dalam praktek pernikahan palsu bisa didenda sampai $ 10.000 atau penjara hingga 10 tahun atau keduanya.

"Hukuman yang berat ini bertujuan sebagai langkah pencegahan," kata Iswaran, dikutip dari Cyberita Asia, Selasa(14/8/2012).

Selama ini, kata Iswaran, sejumlah pihak sengaja mengikatkan diri dalam pernikahan agar pasangannya dapat ijin tinggal dan bekerja di Singapura. Namun dengan aturan baru tersebut pernikahan dengan pasangan asing akan diperketat untuk menghindari mereka yang memang tidak berniat menjalin hubungan dan hanya menginginkan Visa dan PR saja. 

"Kami juga menerapkan kontrol yang ketat terhadap pasangan yang akan menikah nantinya," tukas Iswaran.