Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Direktur PT PNJNT Jadi Tersangka Kasus Limbah B3 di Perairan Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 17-12-2022 | 18:11 WIB
KLHK-Tsk-Limbah1.jpg Honda-Batam
Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yazid Nurhuda saat ekspos penetapan tersangka kasus limbah B3 di Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyelidiki kasus limbah B3 ilegal PT PNJNT sebanyak 5.500.538 Kgm di Batam.

Dalam kasus ini, PPNS KLHK menetapkan Direktur PT PNJNT W (30) sebagai tersangka. Tersangka W merupakan warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Batam. Ia disangkakan memasukkan limbah B3 ke Indonesia, yang terjadi di perairan Batu Ampar, Kota Batam.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengatakan, limbah B3 tersebut berupa minyak hitam yang dibawa dari Malaysia.

"PPNS KLHK telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pengambilan sampel dan dibawa ke laboratorium terakreditasi. Kemudian penyitaan muatan kapal, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan ahli," kata Yazid melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/12/2022) lalu.

Dan berdasarkan keterangan ahli, diketahui bahwa hasil uji produk terhadap muatan kapal berupa minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah dan bukan sebagai bahan bakar minyak atau fuel oil.

Karena tidak memenuhi spesifikasi sebagai bahan bakar sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI produk MFO berdasarkan SK Dirjen Migas Nomor 14496K/DJM/2008 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Bakar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

"Selanjutnya berdasarkan uji karakteristik, muatan kapal berupa minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah B3," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat (1) huruf d jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Yazid mengatakan, kasus ini berawal dari laporan hasil patroli bersama antara Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan PLP Tanjung Ubun dengan KSOP Khusus Batam.

Pada 4 Maret 2022 lalu, tim patroli mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT PNJNT di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang membawa muatan 5.500 Metrik Ton yang diduga limbah B3 berupa minyak hitam karena tidak memiliki izin Ship to Ship Transfer.

Kemudian, KSOP Khusus Batam melaporkan kapal MT Tutuk GT 7463 ke KLHK untuk dilakukan pendalaman terkait muatan kapal yang diduga limbah B3.

Atas dasar laporan tersebut, Penyidik KLHK melakukan pendalaman pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pengambilan sampel berupa minyak hitam yang diduga limbah B3, analisa sampel di laboratorium terakreditasi, penyitaan muatan kapal, penyitaan dokumen, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan ahli.

"Berdasarkan keterangan ahli diketahui bahwa hasil uji produk terhadap muatan kapal berupa minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah dan bukan sebagai bahan bakar minyak atau fuel oil, karena tidak memenuhi spesifikasi sebagai bahan bakar sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI produk MFO," tegasnya.

"Selanjutnya berdasarkan uji karakteristik, muatan kapal berupa minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah B3. Berdasarkan hasil pulbaket ini, penyidik kemudian meningkatkannya ke penyidikan setelah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang cukup," tutupnya.

Editor: Yudha