Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Pakem Kejari Batam Gelar Rakor Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Sesat
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 13-12-2022 | 12:28 WIB
Kejari-Rakor1.jpg Honda-Batam
Rakor Deteksi Aliran Kepercayaan Sesat di Aula Kejari Batam, Senin (12/12/2022). (Paschall RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Guna mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan beberapa instansi terkait di Aula Kantor Kejari Batam, Senin (12/12/2022).

Rapat Koordianasi itu di buka secara langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini dihadiri beberapa perwakilan dari stacholder terkait, yakni Ketua MUI Batam, Kepala Kesbangpol, Kepala Satpol PP, Kasat Intel Polresta Barelang, Direktorat Badan Intelejen Negara 032 Daerah Kepri dan Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Batam serta para perwakilan keagamaan.

Selaku Ketua tim Pakem, Herlina mengatakan bahwa tujuan rakor itu untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka deteksi dini terkait munculnya aliran sesat atau menyimpang dari agama dan kepercayaan yang diakui negara sehingga berpotensi dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Kegiatan Rakor Pakem ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Kejari Batam untuk melaksanakan pengawasan dan mendeteksi dini dalam menghadapi ajaran atau paham aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat," kata Kejari Batam, Herlina Setyorini saat membuka Rakor di Kantor Kejari Batam.

Herlina menyebutkan, Rakor yang digelar merupakan salah satu imlementasi dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat.

Tim Pakem Kota Batam, kata dia, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi di wilayahnya masing-masing.

"Tim Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang sehingga dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran pemahaman yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambah Herlina.

Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Kejarj Batam, Riki Saputra mengatakan bahwa sejauh ini tim pakem sudah mendeteksi sejumlah aliran kepercayaan yang tidak diakui Negara Indonesia telah masuk ke Kota Batam.

"Untuk Kota Batam sudah ada aliran kepercayaan baru yang terafiliasi dengan agama Islam telah masuk dari luar negeri. Modusnya adalah mereka melakukan perekrutan dengan cara menikahi warga Batam," kata Riki saat memamparkan materi dalam Rakor Pakem tersebut.

Riki pun mencontohkan, aliran sesat atau menyimpang dari agama dan kepercayaan yang diakui negara, adalah Ahmadiah dan Lia Eden. Aliran kepercayaan tersebut, katanya, berafiliasi dengan agama tertentu sehingga dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh Tim Pakem dengan harapan situasi dan kondisi di wilayah Kota Batam tetap kondusif, aman, nyaman dan damai," ujarnya.

Selain itu, Riki pun meminta kepada tim Pakem agar menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum di tengah masyarakat.

Dalam rakor itu, masing-masing perwakilan pengurus Pakem juga menyampaikan perkembangan serta temuan di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat.

Editor: Yudha