Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Batam Ancam Mogok Kerja Bila Tuntutan UMK Tak Dikabulkan
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 06-12-2022 | 16:20 WIB
buruh-batam-dompak1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Perwakilan buruh Batam di kantor Gubernur Kepri Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Buruh Kota Batam mengancam akan mogok kerja bila tuntutan UMK tahun 2023 sebesar Rp 5,3 juta tidak dikabulkan.

Ketua Konsulat Cabang (KC FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan, pembahasan bersama Pemko Batam dan Pemprov Kepri tak kunjung membuahkan hasil. Pasalnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah menandatangani rekomendasi UMK Batam senilai Rp 4,5 juta.

"Hal itu berbeda jauh dari usulan buruh yakni Rp 5,3 juta," ungkap Ramon.

Belum lagi, para buruh tidak dapat berjumpa dengan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, meski perwakilan buruh kota Batam datang langsung ke kantor Gubernur di Dompak, Tanjungpinang.

"Kami kemarin ke Dompak. Hanya jumpa sama Kadisnaker Provinsi. Tidak ada hasilnya," kata Yapet Ramon, Selasa (6/12/2022).

Dijelaskannya, buruh akan kembali membahas UMK di Kantor Gubernur Kepri pada Rabu (7/12/2022) besok. Bila usulan mereka tidak dikabulkan, maka mereka akan gelar aksi mogok kerja.

"Besok akan rapat lagi. Kami akan mogok kerja. Itulah jalan terakhir," tegasnya.

Sebelumnya, para buruh telah menyatakan penolakannya terhadap tetapan UMK Batam yang telah disetujui oleh Muhammad Rudi. Baginya, nilai alfa dari Wali Kota Batam terlalu rendah yakni 0.15. Hal ini lebih rendah dibandingkan kabupeten/kota lainnya di Provinsi Kepri yang mengambil nilai alfa sebesar 0.3.

Menurutnya, penetapan nilai alfa itu tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan hidup, inflasi, dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Batam. Kekhawatiran juga muncul pada kaum buruh, karena nilai UMK yang mereka tuntut tidak sesuai itu telah diatur untuk kepentingan politik.

"Sebab, ini juga tidak susuai dengan rumusan Permenaker 18 tahun 2022," ungkap Ramon.

Disebutkannya, pengambilan nilai alfa sebesar 0.15 menjadi pertanda bahwa pemerintah tak memihak kepada buruh. Buruh juga mendesak keputusan MA tentang pengupahan diamini oleh Gubernur Ansar.

"Kalau seperti ini buruh seperti tak dianggap. Kita juga sudah menang di MA. Tapi tidak ada dampaknya. Seharusnya ada pergerakan UMK juga," tegasnya.

Editor: Yudha