Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Kenaikan UMK 2023 Sebesar 13 Persen, Aliansi Buruh Demo Wali Kota Batam
Oleh : Aldy
Senin | 05-12-2022 | 11:48 WIB
demo-UMK-2023.jpg Honda-Batam
Buruh saat berunjukrasa menuntu kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen di Kantor Wali Kota Batam, Senin (5/12/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan massa aliansi buruh berdemonstrasi di depan Kantor Wali Kota Batam. Mereka, menuntut kenaikan upah sebesar 13 persen pada 2023 mendatang.

"Hari ini kita kembali ke sini, meminta Wali Kota Batam menarik rekomendasi UMK 2023 yang telah diserahkan ke Gubernur Kepri sebesar Rp 4,5 juta, karena rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan KHL dan inflasi saat ini," ujar orator pendemo, lewat pengeras suara, Senin (5/12/2022).

Pimpinan Cabang Elektronik FSPMI Batam, Masrial, meminta kepada Wali Kota Batam agar memberikan rekomendasi ulang dan menarik rekomendasi sebelumnya dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Sesuai dengan usulan buruh dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak/ KHL (Permenaker 18/2020 = 64 item KHL) sebesar Rp 5.076.139 ditambah selisih upah 2021.

"Atau bisa saja Wali Kota Batam merekomendasikan sesuai Permenaker 18/2022 dengan menggunakan 10 persen, mengingat data inflasi (Y on Y) dari bulan Januari hingga Desember 2022," pintanya.

Masrial juga menyebutkan, pemerintah jangan hanya cari aman dalam memberikan rekomendasi. Di mana, dalam rekomendasi itu, Wali Kota Batam memberikan angka terendah dibandingkan dengan kota lain di Provinsi Kepri. Padahal Batam merupakan barometer industri dan ekonomi di Kepri.

"Kenapa kita bisa kalah dengan daerah lain? Sementara Batam merupakan kota industri. Sebelum dikeluarkan rekomendasi, kita sudah sampaikan ke Wawako, paling tidak Pemko memberikan angka maksimal, sesuai permenaker. Tetapi mereka tetap tidak memasukkan pada saat pembahasan di dewan pengupahan," terang Masrial.

Sementara Ketua KC-FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan, untuk UMK Batam pascakenaikan harga BBM awal September 2022, pihaknya melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu pada 15 dan 28 September 2022 berdasarkan Permenaker 18/2020.

"Kami lakukan survei di 7 pasar yang ada di Batam, yaitu Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjunguncang, Pancur Sei Beduk dan Hypermart. Rata rata angka KHL adalah Rp 5.076.139. Lalu masih ada selisih upah 2021 yang digugat. Jadi tuntutan kami adalah sebesar Rp 5,3 juta," kata Ramon.

Hingga berita ini dipublikasi, perwakilan buruh melakukan dialog dengan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Para kaum buruh meminta kepada Pemko Batam agar kajian terkait angka UMK 2023, dibahas dengan teliti dalam memberikan rekomendasi.

Editor: Gokli