Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Karimun 2023 Diusulkan Sebesar Rp 3.592.019, Naik Rp 243.253
Oleh : Fredy
Rabu | 30-11-2022 | 08:04 WIB
A-DEWAN-UPAH-KARIMUN_jpg2.jpg Honda-Batam
Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun berfoto bersama usai melakukan pembahasan UMK 2022. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2023 disepakati dan akan diusulkan sebesar Rp 3.592.019 atau naik sebesar Rp 243.253 dari UMK Karimun tahun 2022 sebesar Rp 3.348.765.

Keputusan tersebut akan diusulkan ke Gubernur Kepri setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun melakukan pembahasan, Selasa (29/11/2022), di ruang rapat gedung C perkantoran Bupati Karimun.

Berbagai unsur hadir dalam pembahasan penyesuaian UMK Karimun 2023 tersebut. Di antaranya, unsur pemerintah, unsur serikat pekerja dan unsur pengusaha serta unsur akademisi.

Kepala Dinas Tenaga kerja yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun, Ir. Ruffindy Alamsjah mengatakan, usulan penetapan UMK Karimun 2023 berdasarkan hasil kesepakatan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Dijelaskannya, dasar penggunaan Permenaker tersebut karena Permenaker tersebut merupakan penyempurnaan dari PP nomor 36 tahun 2021 yang oleh pemerintah pusat untuk mengakomodir kondisi ekonomi saat ini.

"Usulan penetapan UMK Karimun tahun 2023 didasarkan kesepakatan dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti kesejahteraan para pekerja ,dan faktor keberlangsungan usaha dan Alhamdulillah kita bisa saling menerima angka ini untuk disepakati," ujar Rufindy Alamsjah.

Selanjutnya, lanjut Rufindy, penetapan UMK Karimun tahun 2023 ini akan disampaikan ke Bupati Karimun yang kemudian untuk diteruskan rekomendasinya ke Gubernur Kepri untuk ditetapkan.

Penetapan UMK oleh Gubernur Kepri paling lama tanggal 7 Desember 2023 sudah harus ditetapkan.

Sementara itu, Perwakilan Apindo Kabupaten Karimun, Freddy mengatakan, Apindo Kabupaten Karimun tetap mengikuti pembahasan penyesuaian UMK Karimun tahun 2023 bersama dengan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun lainnya.

Apindo tetap mempedomani PP nomor 36 tahun 2021, namun demikian tetap menghargai pembahasan UMK Kabupaten Karimun tahun 2023 tetap dilakukan pemerintah dengan berpegang pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 .

"Saat ini Apindo sedang melakukan uji materil terhadap Permenaker nomor 18 tahun 2022 di Mahkamah Agung dan tentunya kita tunggulah hasil keputusannya nanti," ujar Freddy.

Sementara itu, SPAI FSPMI Kabupaten Karimun meminta kepada Gubernur Kepri agar menetapkan kenaikan UMK Karimun tahun 2023 sebesar 13 persen. Itu berdasarkan inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi Kepri tahun 2022.

Selain itu meminta gubernur menetapkan UMK Karimun tahun 2022 sebesar 5,1 persen sesuai dengan gugatan SPAI FSPMI tentang UMK Kabupaten /kota se- Kepri.

Editor: Dardani