Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mustofa Berharap Polisi Serius Proses Kasus Laka Kerja yang Menghilangkan Nyawa di Batam
Oleh : Aldy
Selasa | 22-11-2022 | 11:20 WIB
sharing-pendapat.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisi IV DPRD Batam saat sharing pendapat dengan UPT Wasnaker Kepri di Batam, Senin (21/11/2022) sore. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi IV DPRD Batam, M Mustofa berharap agar Polisi benar-benar serius memproses semua kasus laka kerja yang menghilangkan nyawa. Sebab, kasus laka kerja selalu berulang disinyalir akibat proses hukum yang diterapkan belum bisa memberikan efek jera.

"Saya benar-benar berharap Polisi memproses semua kasus laka kerja, khusunya yang menghilangkan nyawa. Tak bisa hanya diproses dengan K3 yang sama sekali tdak membuat efek jera," ungkap Mustofa, Senin (21/11/2022).

Dikatakan Mustofa, informasi yang diterima dari Wasnaker Provinsi Kepri, untuk tahun 2022 ini saja, 10 nyawa pekerja hilang akibat laka kerja. "Di sini ada nyawa yang hilang, masa mau dibiarkan begitu saja. Harus benar-benar diproses dan pihak-pihak sama-sama mendapat keadilan," tegasnya.

Menurut Mustofa, jika sudah terdapat kasus menghilangkan nyawa seseorang, hal tersebut secara hukum bukan lagi delik aduan, apabila dalam perjalanan kasus tersebut, dari pihak PPNS ada keputusan bahwa meninggalnya pekerja tersebut akibat kelalaian ataupun terkait K3, pihak keluarga korban bisa melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Korban meninggal di area perusahaan, kita kan semua tidak tahu penyebabnya, tidak bisa langsung percaya begitu saja bahwa itu kecelakaan kerja, di sinilah dibutuhkan peran kepolisian," terang Mustofa.

Dengan demikian, mewakili DPRD Batam, Mustofa kembali menegaskan, agar pihak kepolisian mau ambil bagian pada ratusa kasus laka kerja dari sisi pidananya. Apabila dirata-ratakan satu nyawa hilang setiap bulannya.

"Padahal di perusahaan ada istilah zero insident. Kalau setiap bulan satu orang meregang nyawa, apakah kita semua harus diam? Tentu tidak," tegas Mustofa.

Ditambahkannya, secara prosedural, PPNS dari pengawas ketenagakerjaan sudah melakukan tupoksinya. Namun, sanksi yang berlaku atau dikenakan pada perusahaan hanya sanksi administratif, dan kasus tersebut hanya tercatat pada dokumen negara bahwa perusahaan yang bersangkutan pernah berkasus di pengadilan.

"Sanksinya ringan sekali, bayar Rp 100 ribu, kasus selesai. Kalau hanya mengikuti UU tentang K3 maka laka kerja terus terjadi di Batam," pungkas Mustofa.

Editor: Gokli