Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fadel Muhammad Gugat LaNyalla ke PTUN Jakarta Buntut Pencopotan Dirinya sebagai Wakil Ketua MPR
Oleh : Redaksi
Minggu | 13-11-2022 | 10:32 WIB
fadel_muhammad_mpr_b1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad kembali menggugat Ketua DPD La Nyalla Mattalitti buntut pencopotan dirinya sebagai salah satu pimpinan MPR.

Gugatan tersebut kali ini dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis (10/11/2022), dan teregister dengan nomor perkara 398/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatan, Fadel meminta majelis hakim mencabut Surat Keputusan yang dikeluarkan La Nyalla tertanggal 18 Agustus lalu terkait pencopotan dirinya. Dia menilai surat tersebut tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2023, tertanggal 18 Agustus 2022," demikian dikutip dari situs resmi PTUN, Sabtu (12/11/2022).

Fadel melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin sebelumnya juga telah melayangkan gugatan serupa ke Mahkamah Agung 5 September lalu. Mereka menilai La Nyalla melakukan perbuatan melawan hukum lewat pencopotan Fadel sebagai pimpinan MPR.

Amin mengatakan keputusan La Nyalla mencopot Fadel telah menyebabkan kerugian materil kliennya hingga sekitar Rp998 juta. Jumlah itu dihitung berdasarkan uang yang diperoleh Fadel selama menjabat sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024.

Sedangkan secara immateril, La Nyalla digugat hingga Rp200 miliar. Jumlah itu dibebankan kepada tiga pihak. Masing-masing Rp190 miliar kepada La Nyalla dan Rp10 miliar kepada tergugat II dan III.

Pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dilakukan lewat sidang paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Sidang itu dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti, didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin.

Namun, Nono Sampono dan Sultan B Najamudin akhirnya menarik diri dari upaya pencopotan Fadel Muhammad dari Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang digagas LaNyalla Mattalitti.

Hal ini juga diikuti oleh 39 Anggota DPD dari 97 Anggota mencabut tanda tangan mosi tidak percaya kepada Fadel Muhammad.

Fadel mengatakan bila ada satu saja anggota DPD yang sebelumnya melakukan penandatangan mosi tidak percaya kemudian menarik dukungan, maka sudah cukup untuk mengatakan bahwa mosi tidak percaya itu tidak sah.

Menurut dia, banyaknya anggota DPD yang menarik dukungan karena mereka sadar alasan yang dipakai Ketua DPD untuk mengajukan mosi tidak percaya inkonstitusional.

Fadel mengatakan alasan mosi tidak percaya yang digalang Ketua DPD karena ia dianggap lalai memberikan laporan kinerja pimpinan MPR selama tiga tahun berturut-turut mengada-ada karena keharusan menyampaikan laporan kinerja pimpinan MPR itu tertuang dalam keputusan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib yang diputus pada Februari 2022.

Editor: Surya