Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pencabutan Izin Taksi Blue Bird

Sutan Nilai Surat Pernyataan Kadishub Layak Di-PTUN-kan
Oleh : Dodo
Kamis | 09-08-2012 | 18:26 WIB
Sutan-Siregar.gif Honda-Batam
Sutan Siregar.

BATAM, batamtoday - Praktisi hukum, Sutan Siregar menilai surat pernyataan yang dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri yang mencabut izin operasionalisasi Taksi Blue Bird sudah layak untuk dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


"Meski surat itu berupa pernyataan namun isinya sudah final yakni mencabut izin operasi Blue Bird dan hal itu sudah layak jadi objek TUN untuk diperkarakan secara hukum," kata Sutan kepada batamtoday, Kamis (9/8/2012).

Namun demikian, Sutan juga berpendapat seharusnya pembatalan izin operasional Taksi Blue Bird tersebut selayaknya juga dituangkan ke dalam sebuauh Surat Keputusan mengingat izin taksi tersebut tadinya juga tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub Kota Batam bernomor KPTS.551.21/PHB/D/0983/III/2012 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Taksi.

Selain itu Sutan juga menilai langkah Dishub Batam membatalkan operasionalisasi Taksi Blue Bird juga sebagai blunder mengingat sebuah keputusan berkekuatan hukum yang tertuang dalam SK bisa dibatalkan lantaran digoyang demo.

"Padahal pelaku demo tersebut saya nilai juga menyalahi ketertiban umum. Bayangkan warga menjadi susah melewati kawasan Batam Centre, terutama Engku Putri karena dipadati ratusan taksi yang diparkir di jalanan," kata Sutan.

Pada sisi lain, Sutan juga mempertanyakan kemandirian dan konsekuensi pemerintah kota dalam mengeluarkan sebuah keputusan di Batam yang lagi-lagi disebutnya batal lantaran didemo.

Padahal, sebutnya, keberadaan taksi yang layak, aman, nyaman dan mausiawi saat ini sudah menjadi kebutuhan mutlak bagi warga dan mendukung investasi di Batam, terutama di sektor pariwisata.