Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Susno Dilepas Dicekal
Oleh : Surya
Sabtu | 19-02-2011 | 12:44 WIB

Jakarta, batamtoday - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi mencegah mantan kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji untuk bepergian keluar negeri, terhitung sejak 18 Februari 2011.

Susno dile[askan demi hukum berdasar pasal 29 ayat (6) KUHAP pada Kamis 17 Februari 2011 dari Rutan Kelapa Dua, Depok, karena masa tahananya habis.

Susno saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Barat sebesar Rp 8,1 miliar dan penerimaan suap Rp 500 juta dari Sjahril Djohan terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari.

"Susno Duadji dicegah untuk satu tahun," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Catur, di Jakarta, Jum`at 18 Februari 2011 malam, dan menambahkan surat dari Kejaksaan Agung diterima pihak Imigrasi pada Jumat 18 Februari 2011, pagi hari sekitar pukul 08.56 WIB.

Permintaan pencegahan yang disampaikan kejaksaan Agung adalah menindaklanjuti permintaan Kepala Kejaksaan negri Jakarta Selatan selaku pihak Penuntut Umum dalam perkara Susno.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, menyatakan menajdi kewajiban jaksa meminta pencegahan, karena Susno lepas demi hukum.

Namun demikian pengacara Susno, Hendri Yosodiningrat mengatakan, permintaan pencegahan itu sebenarnya tidak perlu dilakukan jaksa, karena menurutnya, Susno tidak akan lari.

"Saya jamin pak Susno tidak akan lari," tegas Henry.