Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tanjunguban Sudah Terbitkan 41 Paspor 10 Tahun
Oleh : Harjo
Senin | 17-10-2022 | 16:52 WIB
kepala-imigrasi-uban1.jpg Honda-Batam
kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Erwin Hariyadi. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban telah menerbitkan sebanyak 41 paspor 10 tahun untuk pemohon dewasa. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan perjalanan laksanakan paspor.

"Sejak diterbitkannya peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, secara otomatis bagi pemohon Paspor dewasa sudah diterbitkan paspor yang berlaku maksimal 10 tahun untuk dewasa. Dimana untuk yang belum dewasa masa berlaku paspor berlaku 5 tahun," ungkap Kepala Kantor Imograsi Kelas II Tanjunguban, Erwin Hariyadi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Senin (17/10/2022).

Erwin menjelaskan, sejak keluarnya peraturam menteri Hukum dan HAM RI tersebut, untuk kantor Imigrasi Tanjunguban mencatat sejak tanggal 12 Oktober 2022, sudah menerbitkan sebanyak 41 Paspor biasa untuk dewasa yang berlaku 10 tahun.

"Kalau untuk tarif, masih sesuai dengan ketentuan lama yakni sebesar Rp 350.000. Hingga saat ini, rata-rata pemohon paspor di Imigrasi Tanjunguban sebanyak 30 pemohon setiap hari," terangnya.

Erwin berharap, kepada pemegang paspor yang berlaku selama 10 tahun, harus bisa menjaga paspor dengan baik, karena paspor adalah dokumen negara. Sebaliknya, apabila hilang membutuhkan proses dan denda.

Selain itu, pemegang paspor jangan menyalahgunakan paspor, penggunaan paspor harus sesuai dengan tujuannya. Begitu saat pengurusan, pemohon harus hindari calo atau perantara.

"Saat ini, berbagai fasilitas dan kemudahan bagi pemohon paspor sudah dimudahkan, cukup pemohon melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Di kantor Imigrasi Tanjunguban, sejauh ini persentase penundaan penerbitan paspor sangat kecil sekali," tambahnya.

Editor: Yudha