Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi II DPR Minta Pemilukada Serentak pada 2013 Dikaji Lebih Dalam
Oleh : miol/si
Selasa | 07-08-2012 | 08:19 WIB
Arif_Wibowo.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo

JAKARTA, batamtoday - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pemilu Kada) yang masa jabatannya berakhir pada 2014 mendatang.



Keputusan ini diambil sesuai PP No 6 tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, yang menegaskan tidak boleh ada pemilukada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

Anggota Komisi II DPR RI yang juga mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo menilai sebaiknya pemilukada serentak yang direncanakan 2014 harus diklasifikasikan terlebih dahulu. Menurutnya, pemungutan suara paling lambat bisa dilaksanakan Oktober 2014, selebihnya ditunda tahun 2015, atau seluruhnya bisa dilaksanakan serentak pada Juni 2013 dalam rangka efektifitas dan efesiensi.

"Pemilu kada serentak 2013 akan mendorong pelaksanaan pemilu kada serentak pada 2019. Pada tahun 2019 bisa dilakukan pemilu dan pemilu kada pada tahun yang sama," kata Arif.

Jika hal itu berhasil diaplikasikan, penataan pemilu nasional dan pemilu lokal atau daerah akan membangun sistem politik yang murah, efektif dan terbentuk pemerintahan yang stabil juga ideologis.

Namun, bukan tanpa cela, rencana pemilu kada serentak tentu akan menimbulkan konflik di sebagian wilayah di Indonesia.

Selain itu, dari sisi penyelelnggaraan, akan ada beban yang sangat berat, karena pemilu dilakukan bersama pileg dan pilpres, untuk itu dibutuhkan manajemen yang prima. Di sini, parpol dituntut bekerja ekstra keras, karena mereka harus memenangkan pemilihan dari pemilihan umum nasional hingga daerah.

Pemerintah kini ditantang untuk mencari solusi terbaik dalam mencapai pemilu kada yang diharapkan tidak menghamburkan uang. Namun, penundaan hanya akan menguntungkan para oportunis politik yang akan mencalonkan diri karena bisa menghitung perubahan peta politik pasca pileg dan pilpres.

"jika ditunda sesuai dengan usul Mendagri memang akan meringankan kerja penyelenggara dan parpol karena fokus pada pileg dan pilpres, tapi juga menguntungkan para oportunis politik," jelasnya.