Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setor Ratusan Juta Agar Tidak Dipecat dari Polisi

Ssst, Ada Lobi-lobi di Kasus Polisi Narkoba Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 06-08-2012 | 19:38 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua oknum anggota polisi yang terlibat narkoba jenis Sabu dan ekstasi, masing-masing Brigadir Raja Ricky Adi Putra dan Brigadir Devi Hecsanov Purba diduga menyetor dana ratusan juta kepada oknum tertentu, agar proses sidang, tuntutan dan vonis terhadap keduanya ringan, hingga tidak sampai dipecat dari kepolisian.


Informasi yang diperoleh dari sumber A1 batamtoday di Polres Tanjungpinang menyebutkab aksi lobi-lobi, kasus narkoba dua oknum Polisi ini, telah dilakukan sejak keduanya masih dalam proses penyidikan di Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang. 

"Tujuannya, agar keduanya tidak sampai dipecat atas perbuatannya, dengan target hukuman di bawah 6 bulan, hingga tidak melanggar Peraturan Kapolri, yang menyatakan, anggota Polisi yang terkena kasus dan dihukum di atas 6 bulan satu hari wajib dipecat," kata sumber yang namanya enggan disebutkan pada batamtoday, Senin (6/8/2012).

Sumber juga mengatakan, yang akan dijadikan korban dalam perdagangan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi ini, adalah masing-masing tersangka lain, yang menjadi displitan (berkas terpisah-red.) dalam kasus narkoba dua oknum Polisi di Polres Tanjungpinang itu.

Selain itu, sumber juga mengatakan jika salah seorang perwira menengah di Polres Tanjungpinang, sengaja menunjuk salah seorang Jaksa yang menangani dua berkas perkara Polisi Narkoba ini, hingga selain bisa dikondisikan, cerita kronologis BAP dan dakwaan, serta barang bukti hingga tuntutan akan menjadi minimal.

"Selain mengenai dakwaan, sejumlah barang bukti dua tersangka Polisi Narkoba ini juga diduga dihilangkan, bahkan penahanan keduanya, yang sebelumnya akan dilakukan sama dengan tahanan lain, sempat dikondisikan akan dipindah dan dititip di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang," ujarnya.