Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Eksekusi Koruptor Puskesmas Seipanas
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 06-08-2012 | 17:52 WIB

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam telah mengeksekusi terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional Puskesmas Sepanas yang telah dijatuhi vonis 16 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Senin (6/8/2012). Eksekusi berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Riau.


Dijelaskan Farid, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, pihak kejaksaan memanggil ketiga terdakwa dokter Waskito, dokter Tri Ribut, dan Drg. Betty Pasaribu untuk datang ke Kejaksaan Negeri Batam, dan para terpidana datang dengan sukarela.

Dokter Tri Ribut memenuhi panggilan dan datang ke Kejari pukul 10.00 WIB, Dokter Waskito datang pukul 11.30 WIB. Sedangkan Drg Betty Pasaribu tidak hadir dengan alasan mengalami sakit. Akan tetapi akan dipastikan lebih lanjut untuk mengetahui kebenarannya.

"Untuk dokter Betty akan kita periksa langsung kerumahnya besok untuk memastikan apakah benar sakit atau tidak," ujar Farid kepada batamtoday.

Farid juga mengatakan bahwa kedua terpidana tiba di Tanjungpinang pukul 15.00 WIB untuk langsung dibawa menuju Rutan Tanjung Pinang dengan dikawal oleh lima orang dari Kejari Batam maupun Kejati Kepri.

"Dua orang anggota, dijemput dua orang lagi dan satu orang JPU. Dari pelabuhan langsung dibawa ke Rutan dan ditahan di sana," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tiga terdakwa korupsi penyalahgunaan dana operasional Puskesmas Sei Panas Batam tahun divonis 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang dalam persidangan yang digelar Selasa (5/6/2012) kemarin.

Tiga terdakwa tersebut masing-masing masing-masing dr. Waskito, dr. Tri Ribut, dan Drg. Betty Pasaribu, divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.  

Khusus untuk terdakwa Betty dikenakan hukuman penggantian kerugian Rp70 juta atau kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Tri Ribut harus mengganti kerugian sebesar Rp30 juta atau kurungan 6 bulan.