Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal 104 Mobil Mewah Tahanan Bareskrim Mabes Polri

Polda Kepri: Kami Tak Punya Kewenangan Mengusut
Oleh : Ali
Jum'at | 18-02-2011 | 19:05 WIB

Batam, batamtoday - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyatakan pihaknya tidak lagi mengusut 104 mobil mewah yang ditahan tim gabungan Bareskrim Mabes Polri pada September 2010 lalu atas dugaan penyalahgunaan dokumen.

Kabid Humas Polda Kepri saat dikonfirmasi batamtoday pada Jumat 18 Februari 2011, mengatakan alasan ketidakpunyaan wewenang pengusutan itu dikarenakan telah diambil alih penanganannya oleh Mabes Polri.

"Untuk 104 unit mobil yang disita Bareskrim Mabes Polri, polda Kepri sudah tidak berwenang untuk memproses, karena telah diambil alih langsung oleh Mabes Polri, jadi kami tidak punya kewenangan sama sekali,"  kata Hartono.

104 unit mobil impor yang diduga bodong ini masuk ke Batam dengan cara seludupan yang telah melalui tahap pemeriksaan instansi terkait. Mobil mewah dengan berbagai merk terkenal itu disita polisi lantaran surat-suratnya diduga juga dipalsukan oleh instansi yang terkait.

Berbagai mobil mewah seri 'X' diakhir nomor kenderaan ini merupakan tanda mobil import dari Singapura, untuk menghindari bebas PPN dan PPn BM. Namun, kebijakan tersebut berakhir setelah ada  PP No 63/2003 tentang PPN dan PPnBM di Batam dimana dalam peraturan tersebut ditegaskan adanya larangan import mobil bekas ke Batam.

Dari 104 mobil mewah yang diduga bodong ini, sekitar 93 unit telah dikembalikan kepada pemilk mobil masing-masing dengan sistem simpan pakai melalui beberapa tahapan.

Sedangkan 11 unit mobil bodong yang saat ini masih terparkir di halaman belakang Mapolda Kepri belum ada kejelasan dari pihak polisi yang saat ini telah diambilalih sepenuhnya oleh Bareskrim Mabes Polri.

Diantara ke-11 mobil berseri 'X' ini adalah Jaguar BP 1919 XI,  BMW BP 27 EX, Lexus BP 1362 LX, BMW BP 9 YX, Cignus BP 86 XM, Mercy BP 9 SX, Mercy BP 1919 JX, BMW BP 6 GX, BMW BP 888 IX, Mercy BP 1744 XL, dan Merci BP 1111 XC.