Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Perkuat Kompetensi Perangkat Daerah agar Tertib Administrasi Keuangan
Oleh : Irawan
Selasa | 27-09-2022 | 15:00 WIB
sufeng_kemendagri_bpsdm_b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya memperkuat kompetensi perangkat daerah agar tertib menyusun administrasi keuangan.

Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, sehingga pertanggungjawabannya dapat tersusun secara akurat.

Upaya itu dilakukan BPSDM Kemendagri melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan IV dan V, serta Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah Angkatan V di Hotel Ibis Style Mangga Dua Square, Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono pada Senin (26/9/2022).

Dalam sambutannya, Sugeng menegaskan, diklat tersebut digelar untuk menghadapi beragam perubahan sistem dan aplikasi keuangan yang selalu dinamis.

Melalui kegiatan ini, perangkat daerah diharapkan mampu mengelola keuangan secara sistematis sesuai prosedur, baik dalam perbendaharaan maupun laporan keuangan.

"Saya perlu mengingatkan bahwa dalam memperoleh hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun opini pertanggungjawaban keuangan dari Inspektorat Jenderal (Itjen), maka setiap perangkat daerah perlu mampu melakukan pengendalian secara internal secara benar dan menyiapkan laporan pengelolaan keuangannya sesuai dengan prosedur, sehingga dapat mengurangi jumlah nilai temuan dan rekomendasi dari BPK dan inspektorat," tegasnya.

Di lain sisi, Sugeng menambahkan, reformasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan berlangsung sejak diberlakukannya sejumlah regulasi. Aturan itu seperti Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sugeng menjelaskan, terbitnya sejumlah regulasi tersebut telah membuat perubahan paradigma di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah. Hal ini mencakup masalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, andal, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Sugeng mendorong agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dikelola dengan baik dan benar.

Pasalnya, sumber pendanaan tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Karena itu, dia berharap diklat tersebut mampu mengubah mindset perangkat daerah agar menjadi lebih amanah dan akuntabel dalam mengelola keuangan.

"Kepada seluruh peserta dapat menerapkan ilmunya untuk benahi laporan keuangan, perbendaharaan, pemenuhan evidence pemeriksaan, dan setiap uang (yang digunakan) bisa bermakna, (sehingga) prosesnya (pengelolaannya) harus dibenahi," tandas Sugeng.

Editor: Surya