Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang

Kejari Tanjungpinang akan Sidik Gatot Winoto Cs
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 03-08-2012 | 17:55 WIB
gatot_winoto.jpg Honda-Batam
Gatot Winoto.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rasidul Nasution SH mengatakan, dengan keluarnya putusan banding terdakwa Fadil dalam korupsi Rp1,08 miliar UUDP-APBD 2010 Kota Tanjungpinang, pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) pelaksanaan penyidikan atas keterlibatan 3 pejabat Pemko Tanjungpinang dalam korupsi tersebut. 


"Kita akan lihat dan pelajari putusannya, jika memang dalam putusan Fadil dinyatakan ada keterlibatan orang lain atau pejabat lain di Pemko Tanjungpinang dalam korupsi ini, kami akan keluarkan Sprintug guna dilakukan penyidikan lanjutan atas keterlibatan orang lain tersebut dalam korupsi UUDP ini," kata Rasidul, Jumat (3/8/2012) 

Rasidul juga mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan anggotanya, putusan banding atas terdakwa Fadil tersebut diakuinya memang sudah turun. Namun, untuk petikan putusan secara utuh, pihaknya belum menerima dari PN Tanjungpinang.  

"Kita lihat dan pelajari nanti, kalau putusannya sudah kita terima secara utuh," ujarnya.
 
Di tempat terpisah, kuasa hukum Fadil, Agung Wiradarma SH, mengaku kalau pihaknya belum mengetahui dan menerima putusan banding atas kliennya. Dia mengaku, sampai saat ini belum bisa mengambil keputusan selanjutnya, apakah akan melakukan kasasi atau menerima.

"Kita belum mendapat salinan putusannya. Nanti kalau sudah dapat baru kita bisa mengambil sikap selanjutnya, apakah kasasi atau tidak ke Mahkmah Agung (MA). Hal itu juga akan kita konsultasikan ke klien (Fadil) dulu," kata Agung Wiradarma kepada wartawan di Tanjungpinang. 

Namun demikian, Agung juga mengatakan, pihaknya tetap mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang agar dapat menindaklanjuti keterlibatan sejumlah pejabat lainya dalam korupsi yang dituduhkan kepada kliennya. Karena berdasarkan keterangan dan fakta hukum di persidangan, sejumlah pejabat di lingkungan Setdako Tanjungpinang turut serta menikmati hasil, dan harus ikut bertanggung jawab dalam korupsi yang dituduhkan kepada kliennya.

"Dalam putusan pengadilan, sudah secara jelas dikatakan oleh majelis hakim, jika korupsi UUDP-APBD Tanjungpinang tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Fadil seorang, tetapi juga dilakukan atasan Fadil, dalam hal ini M. Yasin, M. Rasid serta Pengguna Anggaran Gatot Winoto. Karena itu, sangat tidak adil jika hukuman atas korupsi ini hanya ditanggung Fadil sendiri," kata Agung. 

Selain itu, Fadil juga dikatakan telah mengirimkan surat terbuka kepada Kepala Pengadilan Tinggi Tipikor Riau, terkait keikutsertaan ketiga oknum tersebut dalam tindak pidana korupsi. Sehingga dalam pelaksanaan penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara parsial atau tebang pilih.