Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Diumumkan Hari Ini
Oleh : Redaksi
Rabu | 07-09-2022 | 08:36 WIB
A-SIDANG-ETIK-SAMBO_jpg22.jpg Honda-Batam
Suasana sidang pelanggaran kode etik di Mabes Polri. (Foto: Antara Foto/M Risyal Hidayat)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Hasil sidang tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria diumumkan pada Rabu (7/9). Sebelumnya, sidang etik berlangsung hingga dini hari.

"Untuk hasil sidang Insya Allah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Pemeriksaan terhadap Kombes Agus Nurpatria telah dilaksanakan dengan meminta keterangan 13 saksi. Dedi mengatakan pemeriksaan terkait dugaan obstruction of justice itu seharusnya dilakukan kepada 14 saksi.

"Satu saksi diinformasikan tidak hadir," kata Dedi tanpa menjelaskan siapa saksi yang tidak hadir.

Ia juga mengungkapkan satu dari 13 saksi yang diperiksa adalah Brigjen Hendra Kurniawan. Pemeriksaan itu dilakukan melalui zoom meeting.

Sebelumnya, Agus diperiksa dalam sidang etik untuk membuktikan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dilakukan Agus dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain memeriksa saksi, majelis sidang juga mencecar Kombes Agus soal dugaan pelanggaran obstruction of justice terkait perusakan barang bukti, menambah barang bukti, dan tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelumnya Divisi Propam Polri juga sudah menggelar sidang KKEP untuk mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun total ada tujuh orang tersangka obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Dardani