Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang

Penangguhan Penahanan Dua Polisi Pengguna Narkoba Ditolak
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 02-08-2012 | 17:41 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua Polisi yang menjadi tersangka pengguna Nakoba, masing-masing Raja Ricky dan Devi Purba, bersama empat terdakwa lainnya, berkasnya dilimpahkan penyidik Satnarkoba Polres Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (2/8/2012). 


Kendati sebelumnya, dua tersangka Raja Ricky dan Devi Purba melalui penyidik Satnarkoba sempat meminta penangguhan penahanan, namun pihak Kejaksaan menolak penangguhan tersebut mengingat empat terdakwa lainnya, yang menjadi bagian kasus keduanya juga dilakukan penahanan. 

Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rasidul Nasution SH melalui Jaksa Ristiyanti SH mengatakan pelimpahan enam terdakwa narkoba yang merupakan bagian dari dua polisi pengguna narkoba Raja Ricky dan Devi Purba dilakukan setelah berkas perkara keenam tersanga dinyatakan lengkap.

"Memang sempat minta penangguhaan, tetapi kita tolak, dan semuanya kita tahan dan titipkan di Rutan Tanjungpinang," kata Ristiyanti.

Disinggung dengan adanya rencana dua anggota Polisi akan dititip di sel tahanan Polres Tanjungpinang, Ristiyanti membantah dan saat ini keduanya, bersama empat tersangka lainnya sudah dikirim ke Rumah Tahanan Tanjungpinang, di bilangan Kampung Jawa.

"Tidak ada yang dititip di Polres, semua kita tahan di Rutan," tegas Ristiyanti meyakinkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua tersangka Narkoba yang merupakan oknum anggota Polisi ditangkap rekannya sesama polisi di dua tempat berbeda sepanjang Mei 2012 karena menjadi bandar dan penghubung penjual Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi bersama sejumlah tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, dua polisi ini dijerat dengan pasal 112 jo pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. 

Sementara itu, Kepala rutan Kelas I Tanjungpinang Misbahuddin membenarkan adanya penitipan dua polisi tersangka Narkoba bersama 4 tersangka lainya dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan mereka  ditempatkan di ruang orientasi Rutan Kelas IB Tanjungpinang.

"Penitipan dua polisi bersama 4 tersangka Narkoba lainnya, sudah kita terima, dan saat ini yang bersangkutan kita tepatkan di ruang orientasi," kata Misbahuddin.