Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp1,2 M Penggelembungan KPR

Dua Mantan Petinggi Bank Riau Kepri Cabang Batam Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 02-08-2012 | 11:37 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua terdakwa korupsi  Rp.1,2 Millyar dana penggelembungan kredit di Bank Riau Kepri cabang Batam, Khaharuddin Menteng dan Subowo mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu (1/8/2012) kemarin.


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan dua terdakwa mantan pimpinan bank Riau Kepri cabang Batam ini didakwa pasal berlapis melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider.

Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan secara terpisah, JPU juga mengatakan, korupsi dugaan penggelembungan dana kredit KPR di Bank Riau Kepri itu, terungkap setelah adanya temuan atas total dana kredit yang dikucurkan tidak sesuai dengan nilai agunan yang dijaminkan.

"Nilai dalam tafsiran riil agunan KPR yang diajukan debitur hanya berkisar Rp400 juta, sementara kredit yang diperoleh mencapai Rp1,2 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Selain melakukan penahan terhadap terhadap mantan pimpinan dan wakil pimpinan Bank Riau Kepri cabang Batam, Khaharuddin Menteng dan Subowo, Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap aset jaminan kredit berupa satu unit rumah yang ada di di Jalan Bunga Raya blok D Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Selain itu pihaknya juga melakukan pemblokiran terhadap sertifikat rumah yang tersimpan di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Batam.

Atas dakwaan JPU, kuasa hukum kedua terdakwa, masing-masing, Bastari Majid SH MH, Sri Ernawati SH, Agung Wirahadikusuma SH, Ajis SH dan Said Azhari SH menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan kuasa hukum ke dua terdakwa menyatakan akan melakukan eksepsi, atas dakwaan tersebut.

"Kami menilai dakwaan yang disampaikan JPU tersebut terlalu banyak terdapat kekeliruannya. Kami akan mengajukan eksepsi," kata Bastari Majid, salah seorang PH terdakwa.

Hal sama juga disampaikan penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibajakan JPU terhadap terdakwa Subowo, hingga Ketua Majelis Hakim Jalili Sairin SH, didampingi Edi Junaidi SH, dan Lindawati SH, kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Minggu mendatang dengan agenda mendengar eksepsi terdakwa.