Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan 2.000 Karung Pakaian Bekas

KM Sumber Harapan Bersama Dilimpahkan ke Kejari Batam
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 18-02-2011 | 15:09 WIB

Batam, batamtoday - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun melimpahkan Kapal Motor Sumber Harapan Bersama yang tertangkap di perairan Natuna saat membawa 2.000 karung pakaian bekas ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diproses hukum.

"Kapal itu tangkapan dari Kanwil Bea dan Cukai Karimun dan proses hukumnya telah memasuki tahap II (P-21) sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam," kata Nugroho, Kepala Seksi Penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Jumat 18 Februari 2011.

Nugroho menjelaskan kapal tersebut ditangkap saat mengangkut pakaian bekas dengan tujuan Flores, Nusa Tenggara Timur tanpa dilengkapi dokumen yang sah sekitar lima bulan lalu.

KM Sumber Harapan Bersama pada Kamis, 17 Februari kemarin telah bersandar di Pelabuhan Batuampar dan muatannya telah dibongkar untuk dititipkan sementara di gudang milik PT Mega Cipta di kawasan Batu Merah.

Selain mengamankan satu unit kapal, lanjut Nugroho, Bea dan Cukai Karimun juga menangkap Aspan yang merupakan kapten kapal untuk dimintai keterangan.