Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Gerebek Gelper di Teluk Bakau Nongsa
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 18-08-2022 | 16:20 WIB
gerebek-gelper12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto pimpin ekspose penggerebekan gelper di Teluk Bakau Nongsa. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan penggerebekan Gelanggang Permainan (Gelper) yang berlokasi di kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Baru Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, penggerebekan ini bermula ketika pihaknya mendapati informasi bahwa terdapat praktik tindak pidana perjudian di kawasan Teluk Bakau.

"Dapati informasi itu, tim Satreskrim Polresta Barelang langsung turun ke lokasi dan mendapati adanya transaksi yang berunsur perjudian di gelper tidak berijin di kawasan Teluk Bakau ini," kata Nugroho, Kamis (18/8/2022).

Lanjut Nugroho, atas penindakan tersebut pihaknya menangkap 5 orang yang merupakan pemilik tempat, wasit dan juga pemain berinisial M, SA, RP, P dan AZ.

Selain itu, turut diamankan dia unit mesin tembak pokemon dan kingkong serta berhasil diamankan uang dari wasit sebesar Rp 750 ribu.

Ia menegaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada setiap Polda untuk menindak secara tegas lokasi perjudian.

Hal ini langsung mendapatkan respon dari Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman dan meneruskan kepada Polres-Polres di wilayah Kabupaten/Kota se-Kepri.

"Atas tindakan tersebut, kelima pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana JO bis Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman paling lama 10 tahun kurungan penjara," tutupnya.

Editor: Yudha