Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puan Ungkap DPR Sudah Rampungkan 43 UU Dalam 3 Tahun
Oleh : Irawan
Selasa | 16-08-2022 | 15:16 WIB
puan_ST_MPR_b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPR Puan Maharani (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Puan menyampaikan berbagai hasil kinerja DPR periode 2019-2024 yang sudah berjalan selama tiga tahun. Masa sidang ini memasuki tahun keempat dari periode 2019-2024 DPR RI dan Presiden.

"Menjadi suatu kesempatan yang semakin mendesak dalam menuntaskan secara bertahap sejumlah permasalahan struktural dalam pembangunan nasional," kata Puan di Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Rapat Paripurna DPR ini digelar usai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin hadir untuk menyampaikan secara langsung RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR.

Puan menyampaikan sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah undang-undang (UU) yang telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah berjumlah 43 UU.

"Dari 43 undang-undang itu, sebanyak 32 UU diselesaikan di masa sidang 2021-2022 atau dalam kurun waktu satu tahun. Dengan kata lain, sejak 16 Agustus 2021 hingga 15 Agustus 2022, DPR RI mampu merampungkan pembahasan 32 Undang- undang," kata Puan.

Puan pun merinci UU yang telah disahkan berdasarkan alat kelengkapan dewan (AKD) bersama Pemerintah. Komisi I DPR menyelesaikan 2 UU, Komisi II DPR 16 UU, Komisi III DPR 4 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR 3 UU, Komisi VII DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 4 UU, Badan Legislasi (Baleg) DPR 6 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU, dan Panitia Khusus (Pansus) DPR menyelesaikan 3 UU.

"Pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk UU, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional," sebut Puan.

Puan menambahkan kinerja dalam pembentukan UU merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Dalam pembahasan RUU, kata Puan, DPR dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat.

"Serta mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Pembentuk UU juga dituntut agar pembahasan UU dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik," ungkap Puan.

Dengan demikian, harap Puan, UU yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Selain itu juga agar dapat memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional.

"Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya," tegas mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut.

Selain dalam bidang legislasi, DPR juga memiliki tugas konstitusional yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan UU yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Menurut Puan, fungsi pengawasan DPR RI diarahkan agar kebijakan dan program Pemerintah dilaksanakan untuk dapat memajukan kesejahteraan rakyat dan memudahkan kehidupan rakyat.

"DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan akan memberikan perhatian yang besar terkait dengan berbagai permasalahan yang menjadi perhatian rakyat," tutur Puan.

Puan merinci berbagai persoalan yang menjadi perhatian khusus DPR. Pertama masih terkait dengan perkembangan Pandemi Covid-19, penanganan dampaknya serta ancaman dari varian baru, dan mitigasi dari ancaman pandemi lainnya.

Persoalan kedua yakni mengantisipasi dinamika konflik geopolitik global, yang telah mengakibatkan krisis pangan dan energi serta menyebabkan tingginya harga komoditas strategis seperti minyak bumi dan bahan pangan.

"Hal ini dapat berdampak pada kemampuan keuangan negara dalam memberikan subsidi energi," ujar Puan.

DPR juga disebut akan mencermati permasalahan terhadap buruh dan pekerja migran serta memperkuat peran TNI dan Polri. Puan berharap, TNI/Polri semakin profesional, humanis, dan melayani.

"Sehingga rakyat merasa mendapatkan perlindungan, hadirnya ketertiban, dan rasa aman," tegas cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Lebih lanjut, Puan mengingatkan agar Pemerintah terus meningkatkan kinerja Kementerian/Lembaga dalam urusan-urusan rakyat seperti dalam hal mendapatkan pelayanan, mendapatkan perlindungan sosial, memperoleh kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraannya.

"Komitmen Pemerintah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil rapat kerja pengawasan DPR RI, menunjukan bahwa terdapat saling menghormati kewenangan antara lembaga Eksekutif dan Legislatif," tandas Puan.

Editor: Surya