Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laris Manis, Rokok Non Cukai Merek H&D dan OFO Kuasai Pasar Tanjungpinang
Oleh : Asyari
Kamis | 11-08-2022 | 10:06 WIB
rokok-sakti.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rokok non cukai merek OFO dan H&D tengah beredar luas di Kota Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rokok non cukai yang beredar luas hingga menguasai pasar hampir di semua wilayah Provinsi Kepri, menjadi fakta yang tak terbantahkan.

Meski rokok tersebut tak berdampak pada pendapatan negara maupun daerah, faktanya rokok non cukai itu sudah membanjiri pasar.

Awalnya, rokok non cukai beredar di Kota Batam. Setelah mendapat respon positif dari masyarakat pecandu rokok, peredarannya kini merambah hampir ke semua daerah di Kepri dan bahkan ke daerah Sumatera.

Sebut saja merek H&D dan OFO, dua jenis rokok ini kini turut merajai pasar di Kota Tanjungpinang. Di sana, masyarakat pencandu rokok juga memberikan respon positif, hingga peredarannya dari warung-warung kecil sampai minimarket.

Penelusuran BATAMTODAY.COM di Kota Tanjungpinang, rokok merek H&D maupun OFO dengan berbagai varian dipajang di steling para pedagang warung kecil. Namun, untuk kelas warung modern atau minimarket, rokok ini tak dipajang di steling, tetapi tersedia dilaci meja kasir.

Mengenai harga, rokok non cukai ini masih jauh di bawah rokok berpita cukai, kisaran Rp 8 - 11 ribu per bungkus. Harga yang relatif murah ini pula yang membuat respon pasar cukup tinggi.

"Untuk rokok merek H&D kami bisa jual 2-3 slop per hari, kalau merek OFO paling 1-2 slop. Tetapi ada juga jenis merek lain yang tak berpita cukai kami jual, namun tak selaris H&D dan OFO," ujar Sumiati, seorang pedagang kaki lima di Pasar Bintan Center Tanjungpinang, Kamis (11/8/2022).

Berbeda dengan Sumiati, pedagang lain yang sudah memiliki kios, mengaku penjualan rokok merek H&D cukup tinggi. Per harinya, kata pria mengaku bernama Andri ini, bisa 5-10 slop.

"Mungkin karena harganya lebih murah jadi paling laris sekarang ini. Per hari bahkan bisa 5-10 slop. Kalau rokok bercukai paling tinggi 1 slop, pun kadang tak sampai," ucap Andri.

Disinggung mengenai rokok non cukai, yang kemungkinannya bisa menimbulkan masalah dengan aparatur negara membidangi cukai, kata Andri, selama ini masih berjalan aman. Bahkan, menurutnya, rokok non cukai itu tak akan bisa beredar luas di tengah masyarakat jika masuk kategori rokok ilegal.

"Tak mungkinlah ilegal. Rokok non cukai ini kan sudah ada di hampir semua warung. Kalau ilegal kan tentunya dilarang. Ini sama sekali tak ada," ungkap dia.

Diketahui rokok non cukai merek H&D dan OFO diproduksi PT Adhi Mukti Persada. Perusahaan ini disebut-sebut beroperasi di Kota Batam.

Editor: Gokli