Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumlah PNS Diproyeksi Turun Drastis, PPPK Bakal Mendominasi
Oleh : Redaksi
Selasa | 26-07-2022 | 08:20 WIB
A-PNS-ILUSTRASI.jpg Honda-Batam
Ilustrasi PNS. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Plt Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya akan berkurang drastis di masa mendatang.

Nantinya, pegawai pemerintah akan lebih banyak diisi oleh yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketimbang PNS.

"Ke depan, bayangan saya, PNS ini akan turun drastis. Yang banyak adalah PPPK," kata Bima di kanal Youtube ASNPelayanPublik dikutip Senin (25/7/2022).

Bima tak spesifik menjelaskan faktor apa saja yang membuat PNS akan berkurang drastis ke depannya. Ia hanya menjelaskan saat ini jumlah PNS sudah berkurang banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Bima merinci dari 4,5 juta orang, kini ada 3,9 juta orang PNS. Sementara, PPPK saat ini berjumlah 351 ribu orang.

Bima menyebut PNS hanya akan diisi oleh pejabat pembuat kebijakan. Sementara PPPK akan diisi oleh pelayanan publik di setiap instansi pemerintah. Komposisi seperti ini diklaim sudah diterapkan di banyak negara. Secara internasional, pembagian tersebut menggunakan terminologi civil servant (PNS) dan government worker (PPPK).

"Di Amerika itu, police, social workers, teachers, health workers itu PPPK. Di Australi dan New Zealand malah semuanya PPPK," kata Bima.

"Mereka hanya mengerjakan pekerjaan berdasarkan project base, kalau sudah selesai mereka bisa keluar atau melanjutkan di project yang lain," imbuhnya.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022. Surat itu diteken oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan diterbitkan 31 Mei 2022.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi Poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Surat Menteri PANRB itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Selain itu, surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.

Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Dardani