Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Bekuk 3 Tersangka Kasus Farmasi dan 2 Tersangka Kasus Narkoba
Oleh : Freddy
Jumat | 22-07-2022 | 20:40 WIB
ekspose-karimun1.jpg Honda-Batam
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi didampingi Kasat narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto dan Humas Polres Karimun Harven gelar konferensi pers di Aula Mapolres Karimun. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 3 tersangka dari kasus tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin dan 2 tersangka dari kasus tindak pidana narkotika.

"Kasus tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin pada tanggal 25 Juni 2022 dan tindak pidana narkoba yaitu pada tanggal 11Juli 2022," kata Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi yang didampingi Kasat narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto dan Humas Polres Karimun, Harven dalam konferensi pers, di Aula Mapolres Karimun, Jumat (22/7/2022).

Wakapolres menjelaskan untuk tersangka tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin atau melanggar undang-undang kesehatan ini berjumlah 3 tersangka yakni berinisial RN, NL dan MS yang ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing. Sedangkan 2 tersangka berinisial HI dan NN ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Karimun pada tanggal 11 Juli 2022.

"Adapun modus operandi tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin yakni tersangka mencetak sendiri atau home industri dan sudah diperdagangkan. Barang bukti yang diamankan berupa 258 butir pil dengan berat bersih 141 gram dan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah menjadi pil," terangnya.

Sementara untuk 2 tersangka kasus narkoba jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung sphinx, barang bukti yang diamankan keseluruhan berjumlah 4.390 butir pil ekstasi dengan berat 1.930 gram yang dikemas dalam 5 bungkus plastik bening

"Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.390 butir yang diamankan ini bisa menyelamatkan 4.390 jiwa manusia dengan asumsi 1 butir dikonsumsi 1 orang," ujarnya.

Pasal yang disangkakan untuk kasus memproduksi sediaan farmasi tanpa izin yakni pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai dengan 15 tahun dan denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 15.000.000.000 (Lima belas miliar rupiah)

Kemudian untuk tersangka narkoba dikenakan pasal 114 ayat ( 2) subsider pasal 112 ayat ( 2) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman narkoba hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Editor: Yudha