Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Oknum Guru Ngaji Cabul di Batam ke Kejaksaan
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jum\'at | 22-07-2022 | 18:28 WIB
cabul-sagulung212.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Nongsa limpahkan berkas perkara tersangka oknum guru ngaji yang mencabuli dua orang muridnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tersangka MS (53) ke Kejari Batam beberapa waktu lalu.

"Terkait oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan, sudah tahap II di Kejaksaan Negeri Batam," kata Yudi, Jumat (22/7/2022).

Sebagaimana diketahui, seorang pria paruh baya berinisial MS (53) warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat mencabuli dua orang anak perempuan dibawah umur.

Yudi menjelaskan bahwa perbuatan bejat MS itu terjadi di toilet Mushola kawasan Teluk Bakau, Rabu (29/12/2021) lalu sekira pukul 16.30 WIB dan baru terungkap saat ini.

"Pada saat korban AN (11) selesai mengaji, ia melakukan piket membersihkan mushola bersama teman-temannya. Saat korban sedang bersih-bersih, pelaku MS memanggil AN untuk masuk ke dalam toilet dan mengunci pintu toilet," ujarnya.

Saat berada di dalam toilet, pelaku MS langsung membekab mulut AN dan dengan leluasa melakukan perbuatan bejat (mencabuli) korban. Perbuatan bejat MS tidak berakhir sampai disitu saja, diwaktu bersamaan dan di lokasi yang sama, pelaku juga mencabuli teman AN berinisial AMT (13).

"Pelaku MS juga sempat mengancam korban dengan mengatakan, 'Jangan memberitahu kepada siapa-siapa ya' sehingga korban merasa takut dan baru kali ini terungkap," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma serta lecet di bagian alat vital sehingga orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Nongsa.

Menerima laporan korban, dengan gerak cepat tim Polsek Nongsa pada, Rabu (13/7/2022) lalu langsung menuju rumah kediaman pelaku dan berhasil menangkap tersangka MS.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah Rok panjang berwarna hijau, 1 buah baju kemeja panjang berwarna hijau, 1 buah celana dalam berwarna pink muda, 1 buah BH berwarna Pink muda dan 1 buah jilbab berwarna kuning.

Editor: Yudha